Ketua        : Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.
Sekretaris  : Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH., Ph.D

Anggota MWA sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:

  1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
  2. Sri Sultan Hamengkubuwono X
  3. Rektor Universitas Gadjah Mada
  4. Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D. (Wakil Tokoh Masyarakat)
  5. Retno L.P. Marsudi, S.I.P., Master (Wakil Tokoh Masyarakat)
  6. Ir. Agus Priyatno, IPU (Wakil Tokoh Masyarakat)
  7. Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc. (Wakil Tokoh Masyarakat)
  8. Dato’ Sri Prof. Dr.Tahir, M.B.A. (Wakil Tokoh Masyarakat)
  9. Ir. Ahmad Subarkah Yuniarto (Wakil Tokoh Masyarakat)
  10. Ir. Budi Karya Sumadi(Wakil Alumni)
  11. Perry Warjiyo, S.E., M.Sc., Ph.D. (Wakil Alumni)
  12. Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH., Ph.D. (Wakil Dosen Guru Besar)
  13. Prof. Ir. Irfan Dwidya Prijambada, M.Eng., Ph.D. (Wakil Dosen Guru Besar)
  14. Prof. Ir. Tumiran, M.Sc., Ph.D (Wakil Dosen Guru Besar)
  15. Dr. Bagus Santoso, M.Soc.Sc. (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
  16. Dr.drg. Ahmad Syaify, Sp.Perio (K) (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
  17. Supra Wimbarti, M.Sc., Ph.D., Psikolog (Wakil Dosen Bukan Guru Besar)
  18. M. Nur Budiyanto (Wakil Tenaga Kependidikan)
  19. Laksito Lintang Kinanthi (Wakil Mahasiswa)

Tugas Majelis Wali Amanat

  1. menetapkan Peraturan MWA;
  2. menetapkan kebijakan umum UGM;
  3. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
  4. mengangkat dan memberhentikan anggota Komite Audit;
  5. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
  6. mengesahkan noma dan tolok ukur penyelenggaraan UGM;
  7. mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
  8. mengesahkan persetujuan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, Sekolah, atau Program Studi;
  9. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UGM;
  10. mengesahkan RIK yang diusulkan oleh Rektor dan SA;
  11. melakukan penilaian terhadap kinerja Rektor;
  12. menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang terjadi di UGM;
  13. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UGM;
  14. melakukan penggalangan dana;
  15. bersama Rektor menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri

Unsur Keanggotaan MWA

Anggota MWA berjumlah 19 (sembilan belas) orang, yang berasal dari unsur :

  1. Menteri
  2. Sri Sultan Hamengku Buwono
  3. Rektor
  4. masyarakat umum, yaitu tokoh masyarakat berjumlah 6 (enam) orang, dan alumni UGM berjumlah 2 (dua) orang
  5. masyarakat UGM, yaitu Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, dosen bukan Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang, tenaga kependidikan berjumlah 1 (satu) orang, dan Mahasiswa berjumlah 1(satu) orang