Jumlah kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta yang semakin bertambah mengakibatkan peningkatan kandungan timbal di udara. Timbal dalam gas buang kendaraan bermotor (emisi) mempunyai dampak buruk dan sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama pada anak-anak. Dampaknya dapat merusak berbagai organ tubuh, terutama sistem saraf, sistem pembentukan darah, ginjal, jantung, dan sistem reproduksi. Dengan demikian, peningkatan dampak timbal berakibat pula pada peningkatan biaya kesehatan masyarakat.
Hasil penelitian Evi Gravitiani,S.E., M.Si. menunjukkan pada tahun 2008 di Yogyakarta terdapat 29.234 kasus penurunan IQ pada anak sebagai dampak kesehatan yang disebabkan oleh timbal. Selain itu, ditemukan pula sebanyak 3.732 kasus hipertensi, 4 kasus jantung koroner, dan 4 kasus kematian dini. “Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap timbal. Semakin tinggi kandungan timbal dalam darah, semakin rendah tingkat kecerdasaan anak,” kata Evi dalam ujian terbuka promosi doktor bidang Ilmu Lingkungan Program Pascasarjana yang berlangsung Jumat (11/12), di Ruang Seminar Sekolah Pascasarjana UGM.
Dalam disertasinya, Evi mengatakan bila kenaikan kandungan timbal dalam udara sampai ambang batas, total biaya kompensasi yang dikeluarkan oleh masyarakat di wilayah Yogyakarta mencapai 119 miliar rupiah. Berdasarkan hasil surveinya di 14 kecamatan di DIY, Evi menyebutkan total biaya yang dikeluarkan responden ketika sakit adalah Rp5.308.718,00. Bila dibandingkan dengan pendapatan responden yang rata-rata sebesar Rp776.634,00, kerugian responden bila sakit rata-rata sebesar Rp4.532.084,00.
Menurut Evi, bila kandungan timbal di udara Kota Yogyakarta diturunkan 10 persen, manfaat yang diperoleh sejumlah 47,5 miliar rupiah dan bila diturunkan 25 persen manfaatnya menjadi 103,5 miliar rupiah.
Saat ini, jumlah pohon penyerap timbal di Kota Yogyakarta hanya sekitar 24,27 persen dari semua pohon yang ditanam. Dikatakan Evi bahwa penanaman pohon penyerap timbal penting dilakukan, terutama di wilayah dengan kandungan timbal yang mendekati atau bahkan melebihi ambang batas normal. Penanaman pohon dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Adi Sucipto, Jalan Malioboro, dan Jalan Senopati. (Humas UGM/Gusti Gerehenson)