Tim dari Komisi X DPR melakukan kunjungan kerja ke UGM pada Kamis (18/10). Pertemuan yang diselenggarakan di ruang multimedia ini dilakukan untuk membahas berbagai persoalan di bidang pendidikan yang menjadi bidang kerja komisi X, khususnya terkait Rancangan Undang-Undang mengenai dosen.
“UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dianggap belum mengatur secara spesifik karena masih menyatukan konsepsi guru dan dosen meski terdapat perbedaan di dalam kewajiban dan fungsinya,” tutur Ketua Komisi X, Dr. Ir. Djoko Udjianto, MM.
Djoko menuturkan, pendidikan merupakan pilar penting yang menopang pembangunan nasional, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Oleh karena itu, regulasi perlu dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan sumber daya manusia.
Pemisahan regulasi untuk guru dan dosen, menurutnya, dilakukan untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada, misalnya terkait kesejahteraan dosen yang berpengaruh terhadap mutu dan kualitas, tidak meratanya distribusi dosen serta belum idealnya rasio antara dosen dan mahasiswa.
“Tata kelola administrasi dan birokrasi sertifikasi dosen belum konsisten. Selain itu, syarat kepangkatan juga dinilai tidak seimbang dengan beban kerja, dan beban administrasi bagi dosen dapat mengganggu konsentrasi dalam melakukan penelitian,” terangnya.
Pertemuan kali ini juga dihadiri pimpinan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta, Institut Seni Indonesia (ISI), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Universitas Islam Indonesia (UII), serta perwakilan dari LLDikti.
Dalam kesempatan ini, para anggota Komisi X menampung aspirasi dari para pimpinan universitas terkait persoalan yang dihadapi para dosen perguruan tinggi, serta menerima masukan terkait hal-hal yang perlu dibenahi, khususnya melalui RUU ini.
“Komisi X tidak mampu berbicara sendiri, perlu pakar-pakar yang mengerucutkan RUU ini sesuai dengan tujuan mencapai world class university. Kami mengharapkan saran, masukan, serta pandangan dari para pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan substansi RUU tentang dosen, dan masukan ini nanti akan kami perjuangkan,” pungkasnya.
Beberapa isu yang menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan ini di antaranya terkait isu sertifikasi dosen, studi lanjut, dan kepangkatan, persoalan terkait tunjangan dan beban kerja, serta pelaksanaan kegiatan penelitian serta pengabdian masyarakat sebagaimana yang diamanatkan dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
“Salah satu persoalan misalnya terkait dengan sarana dan prasarana, pembiayaan, termasuk bagaimana dosen bisa berkontribusi dengan lebih baik bagi bangsa. Saya rasa adalah hal yang sangat baik untuk mendengar adanya RUU dosen, mudah-mudahan bisa mendorong pendidikan di Indonesia lebih cepat mencapai kemajuannya,” ungkap Rektor UGM Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng, D.Eng. (Humas UGM/Gloria; Foto: Firsto)