• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengamat UGM: Tepat, Penghentian Polemik Presiden 3 Periode

Pengamat UGM: Tepat, Penghentian Polemik Presiden 3 Periode

  • 07 April 2022, 14:24 WIB
  • Oleh: Agung
  • 20338
Pengamat UGM: Tepat upaya Penghentian Polemik Presiden 3 Periode

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang para menteri berbicara tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Arahan itu, ia sampaikan secara langsung kepada para menteri sekaligus meminta mereka lebih sensitif pada kesulitan yang dihadapi rakyat.

Menurut pengamat komunikasi politik UGM, Nyarwi Ahmad, Ph.D, larangan tersebut dinilai tepat untuk situasi saat ini. Apalagi rakyat tengah dihadapkan dengan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng, serta kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya.

Diskursus soal perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden 3 periode yang terus bergulir, dalam pandangannya, sudah tidak tepat lagi dan mengarah pada situasi kontraproduktif. Oleh karena itu, diperlukan upaya menghentikan polemik yang kurang menyentuh pada pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat saat ini.

“Saya kira larangan itu tepat karena wacana itu kalau kita runut sebenarnya datangnya dari elite  juga. Kalau melihat kebelakang entah dalam bahasa perpanjangan atau 3 periode itu kan berasal dari kalangan elite para menteri atau petinggi partai,” ujarnya, di Kampus UGM, Kamis (7/4).

Nyarwi mengakui diskursus semacam ini sebenarnya wajar dalam sebuah negara demokrasi. Meski begitu, ada persoalan-persoalan publik lain yang lebih penting dan memerlukan penyelesaian. Bukan sekedar jabatan presiden 3 periode, tetapi rakyat membutuhkan solusi yang menyangkut kehidupan ekonomi mereka.

“Ya sah-sah saja sebenarnya wacana semacam itu, tapi ada yang jauh lebih penting adalah menyangkut kehidupan publik yang harus segera diatasi, bukan soal presiden 3 periode tapi bagaimana mengantisipasi soal minyak goreng atau kenaikan tarif tol, BBM dan lain-lain,” ucap Direktur Eksekutif Indonesian Presidential Studies (IPS) itu.

Terhadap berbagai usulan menyangkut  perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden 3 periode, ia menilai usulan semacam itu menandakan jika sebagian elite masih merindukan bayang-bayang memiliki sosok pemimpin yang kuat seperti di zaman Orde Baru. Dengan keinginan semacam itu memperlihatkan soal ketaatan pada konstitusi dan prinsip-prinsip demokrasi belum tertanam sepenuhnya dalam kesadaran para elite.

Oleh sebab itu, Nyarwi sangat menyayangkan usulan tersebut mengingat Indonesia sudah mengalami fase kelembagaan demokrasi yang relatif cukup matang. Hal tersebut terbukti dengan keberhasilan pelaksanaan pemilu secara langsung selama 4 kali.

Kondisi ini memperlihatkan prosedural demokrasi di Indonesia sudah melembaga  cukup baik dengan penyelenggaraan Pemilu secara reguler 5 tahunan untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Terlepas dari tingkat pendidikan dan pengetahuan politik yang belum merata tetapi pada intinya prinsip dasar demokrasi secara prosedural sudah berjalan dan masyarakat sudah terbiasa menggunakan hak pilihnya.

“Karenanya tepat cara untuk menghentikan polemik ini. Bisa berhenti tentu sejauh elite tidak meneriakkan atau menyuarakan agenda presiden 3 periode, dan saya kira wacana itu akan teredam dengan sendirinya,“ ungkapnya.

Meski begitu, elite disini jangan diartikan mereka yang berada di lingkaran presiden atau para petinggi partai, tetapi termasuk pula para perangkat desa di Indonesia. Karena Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) akhir-akhir ini turut menyuarakan soal perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden 3 periode.

Jika prosedur demokrasi sudah berjalan dengan baik saat ini, kata Nyarwi, langkah berikutnya sebenarnya tinggal mengarahkan pada hal-hal yang substansial dari demokrasi berupa hal-hal yang menyangkut soal transparansi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang lebih mudah.

Nyarwi meyakini berbagai pernyataan Presiden Jokowi soal ketaatannya pada konstitusi di berbagai kesempatan sebagai pernyataan yang dibangun dengan kesadaran penuh sebagai seorang presiden dan publik figur. Sebab, inkonsistensi akan menjadi risiko yang mahal bagi seorang politisi apalagi sekelas presiden.

Bisa-bisa hal tersebut membahayakan demokrasi yang pernah dibangun. Meski begitu, ia sekali lagi meyakini bahwa di fase-fase terakhir kepemimpinan sebagai presiden tidak akan mengambil risiko dengan merusak reputasi yang sudah banyak dikerjakan.

”Tentu presiden tetap komitmen terhadap demokrasi yang sudah berjalan sebagaimana yang diamanatkan konstutusi. Taat terhadap fondasi-fondasi kehidupan bertata negara yang tertuang dalam konstitusi kita, dan semua pernyataan pejabat publik saat ini kan tidak bisa ditarik, semua terekam dan dicatat. Media dan publik di era digital ini tentu akan mudah sekali menemukan jejak digital, termasuk pejabat publik,“ imbuhnya.

Penulis : Agung Nugroho

Foto : Suara.com

Berita Terkait

  • Pengamat Politik UGM: Pergantian Menteri, Momentum Bagi Jokowi Pulihkan Kepercayaan Publik

    Thursday,17 December 2020 - 5:54
  • Menteri ESDM Ignasius Jonan Beri Kuliah Umum di UGM

    Friday,30 August 2019 - 17:04
  • Presiden Joko Widodo Terima Kartu KAGAMA

    Wednesday,13 September 2017 - 15:13
  • UGM Desak Presiden SBY Ikut Perkuat KPK

    Monday,08 October 2012 - 11:49
  • Shared Decision Making, Keputusan Ideal Untuk Pasien dengan Ketidakpastian Medis

    Wednesday,08 September 2021 - 0:15

Rilis Berita

  • Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Pers Harus Independen 09 February 2023
    Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghad
    Agung
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Atasi People Pleaser 09 February 2023
    People pleaser menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk melabeli seseorang yang tida
    Ika
  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual