Sebanyak 43 tenaga pendidik di lingkungan Universitas Gadjah Mada menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil. Penyerahan SK tersebut dilakukan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset, Prof. Dr. Ir. Bambang Agus Kironoto didampingi Direktur Sumber Daya Manusia, Dr. Drs. Ratminto, M.Pol. ADMIN, di ruang Multimedia, Rabu (26/6).
Pada kesempatan ini, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK CPNS. Penerimaan SK ini sepantasnya disyukuri sebab sebagai PTNBH formasi untuk ASN baik itu PNS maupun P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di UGM sebenarnya sudah dibatasi.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan pada saatnya nanti PTNBH sudah tidak mendapatkan formasi PNS. Sangat mungkin, sekarang kita masih menerima tapi formasinya terbatas”, kata Bambang saat memberi sambutan sekaligus memberi pembekalan kepada penerima SK CPNS.
Bambang menuturkan untuk tahun ini saja (2019) UGM hanya memiliki formasi sebanyak 49. Dari jumlah tersebut sebanyak 44 lolos dan diterima, dan baru 41 SK keluar.
“Masih ada 3 dalam proses menyusul, 2 dari Fakultas Kedokteran Gigi dan satu dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan”, tuturnya.
Bambang menjelaskan status PNS saat ini masih dianggap masih paling baik diantara pegawai lain di lingkungan UGM. Karena di lingkungan UGM, selain pegawai PNS, ada pegawai tetap, ada pegawai dengan perjanjian kerja dan pegawai tidak tetap.
Disebutkan PNS mempunyai hak dan kewajiban yang semuanya terpenuhi, dan UGM terus berupaya agar dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai tetap bisa setara dengan PNS. Dalam hal ini maka yang membedakan hanyalah soal sumber gaji, jika PNS gaji berasal dari negara sedangkan pegawai tetap UGM dari UGM.
Bambang mengingatkan para penerima SK CPNS untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan. Ada aturan hal-hal yang boleh dan tidak boleh bagi para penyandang status PNS. Di UGM dan dimanapun, ada beberapa peraturan yang terkait dengan dosen yaitu PP 53 tahun 2010 yaitu soal disiplin pegawai.
“Tolong disempatkan membaca itu sehingga tahu apa yang sebaiknya tidak dilakukan dan apa yang perlu diantisipasi. Contohnya bapak ibu mentang-mentang sudah menjadi PNS, sudah punya gaji dari pemerintah misalnya punya PIL atau WIL. Itu adalah contoh-contoh pelanggaran yang tidak boleh terjadi”, imbuhnya. (Humas UGM/ Agung; foto: Firsto)