Tugas Pokok:
Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan.
Fungsi:
a. penyelenggara, pembina, dan pengembang pendidikan dan pengajaran tinggi;
b. penyelenggara, pembina, dan pengembang penelitian serta usaha dalam rangka pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat; dan
c. penyelenggara, pembina, dan pengembang pengabdian pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.