UGM mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta mengusahakan pelestarian ilmu pengetahuan.

Penyelenggaraan pendidikan tinggi tersebut mencakup pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Dalam hal menjalankan tugas pokok tersebut UGM memiliki fungsi:
a. penyelenggara, pembina, dan pengembang pendidikan dan pengajaran tinggi;
b. penyelenggara, pembina, dan pengembang penelitian serta usaha dalam rangka pemeliharaan, pelestarian, dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat; dan
c. penyelenggara, pembina, dan pengembang pengabdian pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia pada umumnya dan bangsa Indonesia pada khususnya.