UGM kembali berduka. Salah satu putera terbaiknya, Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Suhino, S.H., telah berpulang menghadap Sang Pencipta. Pakar Hukum Tata Negara ini meninggal dalam usia 82 tahun pada hari Rabu, 12 Juli 2017, di Rumah Sakit Umum Daerah Wirosaban, Yogyakarta.
Almarhum dimakamkan di peristirahatan terakhir di makam Keluarga UGM Sawit Sari pada hari Kamis, 13 Juli 2017. Sebelumnya, jenazah almarhum disemayamkan di Balairung UGM terlebih dahulu untuk mendapatkan penghormatan terakhir dari keluarga besar UGM.
Prof. Putu Sudira, Ketua Dewan Guru Besar, mewakili sivitas akademika UGM menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhum Prof. Suhino. Semasa hidupnya, Prof. Suhino memiliki komitmen dan dedikasi yang sangat besar terhadap pengembangan Ilmu Hukum Tata Negara.
“Semasa hidupnya almarhum telah menyumbangkan banyak pemikiran, khususnya tentang Ilmu Negara dan perundang-undangan,” kata Putu Sudira, Kamis (13/7) saat upacara pelepasan jenazah di Balairung UGM.
Menurut Putu Sudira, almarhum Prof. Suhino merupakan akademisi bidang hukum yang legalisme positivistik dan sangat berpegang teguh kepada norma yang dituliskan. Dalam pidato pengukuhan Guru Besar tanggal 10 Agustus 2000, almarhum menyampaikan pidato berjudul Aspek Pengundangan Dalam Sistem Legislasi di Indonesia.
Dalam pidato tersebut, almarhum Prof. Suhino menyampaikan bahwa proses pembentukan undang-undang harus melalui tahap-tahap dengan tata cara yang telah ditentukan untuk menghindari preseden. Legislasi bukan hanya meliputi proses pembentukan undang-undang, namun juga meliputi proses pengundangannya.
“Perhatian juga harus diberikan oleh pemerintah dalam proses pengundangan karena ini merupakan pelayanan pemerintah kepada warga negara dalam rangka memenuhi hak rakyat untuk dapat mengetahui segala macam informasi,” tutur Putu Sudira.
Putu Sudira berpandangan almarhum Prof. Suhino adalah sosok akademisi yang cukup rajin menuliskan pemikiran dan pengetahuannya dalam buku. Buku berjudul “Ilmu Negara” yang ditulis pada tahun 1985 merupakan karya monumental dan telah dicetak beberapa kali.
“Buku ini telah memberikan pengetahuan bagi banyak pembaca dan Insya Allah menjadi salah satu ladang amal almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan kita juga berdoa agar di Universitas Gadjah Mada terus bermunculan ilmuwan yang cemerlang seperti Prof. Suhino,” tuturnya.
Dalam daftar riwayat hidup yang dibacakan oleh Dekan Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., diketahui almarhum Prof. Suhino lahir di Klaten, 17 Agustus 1935, sempat menjadi Ketua Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM tahun 1976-1977 dan 1979-1982. Almarhum meninggalkan isteri, Siti Rahayu dan dua orang anak Indriati Wahyuningsih dan Ari Dewanti. (Humas UGM/ Agung; foto: Bani)