Penyelenggara | : | |
---|---|---|
Lokasi | : | |
Kontak | : | |
Website | : | |
Agenda | : | Kamis, 1 Januari 1970 - Kamis, 1 Januari 1970 |
Menteri Komunikasi dan Informatika telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mendukung surat edaran tersebut, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS). Dalam surat edaran tersebut, diantaranya menginstruksikan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui pimpinannya untuk melakukan pengecekan penggunaan perangkat lunak di lingkungan dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal, dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal sebagai pengganti perangkat lunak tidak legal. Diwajibkan kepada Instansi Pemerintah untuk menggunakan perangkat lunak Open Source guna menghemat anggaran pemerintah. Diharapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh instansi pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal.
Waktu dan Tempat, Hari/Tanggal : 5 Agustus 2009, Pukul : 08.00 – 15.00 WIB Tempat : Conference Hall, University Club, UGM, Jogjakarta
Read more
and more