Mengkaji tanggung jawab negara dalam memberi perlindungan hukum untuk penduduk bekas Provinsi Timor Timur di Nusa Tenggara Timur, Yohanes Bernando Seran, S.H., M. Hum meraih gelar doktor Bidang Ilmu Hukum dari Program Doktor Ilmu Hukum UGM. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Bernando Seran lulus setelah mempertahankan disertasi berjudul Tanggung Jawab Negara Indonesia Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Untuk Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bernando menyatakan kondisi memprihatinkan dihadapi penduduk bekas Provinsi Timor Timur hingga saat ini. Tidak sedikit dari mereka masih mengalami keadaan yang tidak menentu baik terkait status hukum maupun tanggung jawab negara kepada penduduk bekas Provinsi Timor Timur yang keluar dari Timor Leste pasca jajak pendapat.
Dalam konteks yang lebih luas, menurut Bernando Seran, terdapat dualisme rezim hukum yang diberlakukan kepada penduduk bekas Provinsi Timor Timur. Di satu sisi, diberlakukan rezim hukum pengungsi (refugee) yang diatur dalam Konvensi Wina 1951 dan Protokol tentang Status Pengungsi tahun 1967 yang telah dibatasi waktu pemberlakukan sejak tahun 1999 hingga 31 Desember 2002.
Di sisi lain, status hukum untuk penduduk bekas Provinsi Timor Timur berubah dari refugee menjadi Internally Displace Person’s yang penanganannya dapat dilakukan pemerintah Indonesia maupun organisasi-organisasi internasional lainnya. Dualisme hukum inipun bertambah rumit manakala pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pendataan Penduduk Bekas Provinsi Timor Timur yang memberikan opsi tentang hak kewarganegaraan mereka untuk memilih menjadi warga Negara Indonesia atau kembali ke Timor Leste.
“Itulah yang menjadi salah satu tujuan penulisan disertasi ini, menemukan rezim hukum transisi yang dapat digunakan dalam menanggulangi pengungsi internasional yang melekat pada penduduk bekas Provinsi Timor Timur. Selain untuk menemukan dalil-dalil hukum penanganan pengungsi internal, khususnya Timor Leste yang sampai saat ini status hukumnya tidak berlaku efektif dalam menentukan hak-hak melekat sebagai warga negara,” ujar Bernando Seran saat ujian terbuka Program Doktor di Fakultas Hukum UGM, Jum’at (27/11).
Lahirnya Keppres 25 tahun 2003, dijelaskan Bernando, agar pemerintah Indonesia dapat memperoleh kepastian mengenai status kewarganegaraan dari penduduk bekas Provinsi Timor Timur yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan adanya kepastian tersebut, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Keppres No 47 tahun 2000 untuk menyikapi masalah aset yang ditinggalkan warga eks penduduk Provinsi Timor Timur.
“Keppres tersebut memuat terbentuknya 3 kelompok kerja, yaitu pekerja ekuin, pekerja kesra dan pekerja politik”, jelas Wartawan Berita Yudha, Jakarta tahun 1995 itu.
Sementara untuk menyelesaikan masalah anggota DPRD eks Provinsi Timor Timur, pemerintah Indonesia menerbitkan Keppres No 50 tahun 2002 tentang Pemberian Uang Kehormatan Bagi eks DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten. Sedangkan dalam menangani masalah PNS Provinsi Timor Timur, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2001 tentang penghentian Pegawai Negeri dan pembatalan Surat Keptusan Pensiun pada bekas Provinsi Timor Timur.
Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap penduduk bekas Provinsi Timor Timur, maka pemerintah mengacu UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal 71 yang menegaskan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait upaya untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada penduduk bekas Provinsi Timor Timur, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya sebagai wujud bentuk tanggung jawab, yaitu melakukan upaya penanggulangan jangka pendek, menengah dan panjang.
“Jangka pendek berupa bantuan sandang, pangan dan papan. Jangka menengah dan panjang berupa pemulihan kondisi penduduk bekas Provinsi Timor Timur di tempat-tempat pengungsian,” pungkasnya (Humas UGM/ Agung)