Dengan telah diberlakukan Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) No. 18 Tahun 1999 secara efektif, maka diperlukan adanya standarisasi profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya Tenaga Ahli Teknik dengan kualifikasi dan klasifikasi tertentu unntuk menunjang praktik profesinya. Mengingat adanya kebutuhan yang meningkat akan tuntutan profesionalisme dalam kehandalan kinerja insinyur dari tatanan masyarakat profesi global serta tuntutan kebutuhan dari Pemerintah sebagai lembaga kewenangan ketenagakerjaan, maka diperlukan standarisasi profesional keinsinyuran.
Peraturan Pemerintah RI no. 28 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi menyebutkan sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi yang berbentuk usaha orang perseorangan atau badan usaha; atau proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi ketrampilan kerja dan keahlian kerja seseorang di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan atau ketrampilan tertentu dan atau kefungsian dan keahlian tertentu.
Sehingga bisa dibilang sertifikasi profesi ini merupakan satu upaya standarisasi kualitas tenaga ahli dengan keahlian dan ketrampilan di bidang kompetensi profesinya. Hal ini berkaitan dengan standar profesi bagi kualiats tenaga ahli yang mampu bersaing secara global (nasional maupun internasional). Hal tersebut diungkapkan Dr. Tech. Ir. Danang Parikesit MSc, Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Cabang Yogyakarta.
Menurutnya, Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai salah satu asosiasi profesi yang telah terakreditasi pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) berperan untuk turut serta meningkatkan SDM, khususnya tenaga ahli teknik dan teknologi pertanian yang profesional, komprehensif dan inovatif dalam berpartisipasi mengisi pembangunan nasioanl berkelanjutan. Peningkatan SDM ini dilakukan PII melalui kegiatan Kursus Pembinaan Profesi Insinyur (KPPI).
Selain KPPI, dalam Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) yang diadakan pada 25-27 Mei 2005 ini juga akan digelar workshop pengisian Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) yang akan dipandu oleh para asesor dari Pengurus Pusat PII. Dengan tujuan menengahnya memperoleh kesetaraan dengan ASEAN & APEC Engineer, SIP ini merupakan suatu langkah awal yang sangat signifikan bagi para sarjana teknik dan teknologi pertanian yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 tahun, terutama bagi mereka yang memang sedang atau akan mempersiapkan diri menghadapi persaingan global.
“Diharapkan setelah lulus KPPI dan SIP ini, peserta akan memperoleh 2 pengakuan sekaligus. Pertama, sertifikat insinyur profesional (IP) dari PII yang berlaku selama 5 tahun. Sedangkan yang kedua yaitu Sertifikat Keahlian (SKA) keluaran LPJKN yang berlaku 3 tahun,” tegas pak Danang. (Humas UGM)