UGM meraih peringkat ke-2 untuk Kategori Perguruan Tinggi Negeri pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2015. Acara berlangsung di Istana Presiden, Jakarta, pertengahan bulan ini. Anugerah tersebut diberikan kepada badan-badan publik yang telah membuktikan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya melalui survei dan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Sekretaris Eksekutif UGM, Drs. Gugup Kismono., M.B.A., Ph.D., menuturkan sejak tahun 2012 UGM telah memberikan komitmen untuk melaksanakan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dengan ditetapkannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yg secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Eksekutif.
Selanjutnya, PPID melakukan langkah-langkah untuk memenuhi amanat UU antara lain dengan menyampaikan informasi publik yang dikuasai oleh UGM kepada masyarakat melalui web ugm.ac.id. sehingga saat ini masyarakat dapat mengakses langsung RKAT (Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan), laporan keuangan, peraturan yg di buat UGM, pengumuman pengadaan, dan lain-lain.
“Ini juga merupakan wujud dari komitmen UGM untuk menyelenggarakan pengelolaan universitas yang transparan dan akuntabel,” kata Gugup, Selasa (29/12).
Gugup menambahkan bagi masyarakat yang tidak bisa meminta informasi dalam KIP bisa menyalurkannya melalui SIAP (Sistem Informasi Aspirasi Publik). Selama ini yang sudah berjalan melalui SIAP diantaranya informasi tentang penerimaan mahasiswa baru.
Acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Ketua Komisi Informasi Pusat, Abdulhamid Dipopramono, para Menteri di Kabinet Kerja, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R. Yudi Ramdan Budiman, para gubernur, para komisioner Komisi Informasi Pusat dan Provinsi, serta Pimpinan Badan Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik tingkat Pusat dan Provinsi.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui tingkat pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik dalam menjalankan kewajiban memberikan akses informasi publik ke masyarakat, melalui pengembangan metode dan instrumen pemeringkatan Badan Publik.
Ada tujuh kategori dalam acara ini, yaitu kategori Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri, kategori BUMN, kategori Lembaga Non Struktural, kategori Lembaga Negara, kategori Pemerintah Provinsi, kategori Kementerian, dan kategori Partai Politik Nasional (Humas UGM/Satria)