Kritik dan perbaikan terhadap pengukuran kinerja serta rencana alokasi anggaran yang sifatnya tradisional menuju arah emerging paradigm pada organisasi sektor publik terus dilakukan. Perubahan ini terus dilakukan agar perhatian utama dalam pengukuran kinerja dan rencana alokasi anggaran tidak hanya mengarah pada pengukuran secara umum, namun juga secara unik.
Menurut Icuk Rangga Bawono, staf pengajar Fakultas Ekonomi, Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, ukuran umum merupakan ukuran yang dipergunakan oleh mayoritas organisasi dalam melakukan pengukuran kinerja dan rencana alokasi anggaran. Sementara itu, ukuran unik merupakan ukuran yang hanya dipergunakan oleh organisasi tertentu yang memiliki pengukuran kinerja dan rencana alokasi anggaran dan sifatnya spesifik.
“Seiring dengan perkembangan zaman, maka pengukuran kinerja secara tradisional (traditional paradigm) mulai ditinggalkan di sektor privat, dan organisasi sektor publik di Indonesia pun mulai menjalankan pengukuran kinerja yang telah dilakukan oleh sektor privat,”ujar Icuk di Auditorium BRI, Program M.Si dan Doktor FEB UGM, Senin (18/1).
Menjalani ujian terbuka untuk memperoleh gelar doktor, Icuk mengatakan organisasi sektor publik memerlukan kinerja untuk dapat memantau, apakah organisasi berjalan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan. Sementara itu, organisasi sektor publik di Indonesia menganut mekanisme anggaran yang juga digunakan untuk melakukan pengukuran kinerja serta rencana alokasi anggaran.
“Berbeda dengan sektor privat, organisasi sektor publik di Indonesia menggunakan anggaran sederhana, sehingga perubahan dari paradigma tradisional menjadi paradigma yang bersifat emerging belum sepenuhnya dapat diaplikasikan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,” katanya.
Icuk menegaskan pengukuran kinerja dan rencana alokasi yang digunakan dalam organisasi sektor publik banyak menekankan pada ukuran yang bersifat umum daripada mempertimbangkan ukuran yang bersifat unik. Pengukuran umum merupakan pengukuran yang dipergunakan oleh semua unit/ satuan kerja, sedangkan pengukuran unik merupakan pengukuran yang dipergunakan oleh suatu unit/ satuan kerja tertentu.
Berbeda dengan emerging paradigm yang menekankan pada kedua pengukuran sebagai satu kesatuan proses terintegrasi. Pengukuran kinerja dan rencana alokasi anggaran pada sektor publik di Indonesia dapat diamati dengan menggunakan model tradisional dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 71 Tahun 2010.
“Pengukuran kinerja tradisional dicerminkan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA) untuk pengukuran kinerja Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia,”tandasnya.
Mempertahankan disertasi “Penggunaan Ukuran Umum dan Unik Pada Pengukuran Kinerja dan Rencana Alokasi Anggaran: Studi Eksperimen Pada Konteks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)”, Icuk menyatakan RSUD merupakan organisasi sektor publik yang menggunakan ukuran umum dan unik dalam pengukuran kinerja dan rencana alokasi anggarannya. Hambatan penerapan konsep emerging paradigm dalam organisasi sektor publik seperti RSUD adalah konsep dan pemikiran untuk senantiasa menyerap habis anggaran yang telah diberikan guna menjalankan kegiatan organisasi.
“Penyerapan tersebut sering kali dilakukan tanpa mempertimbangkan pengukuran kinerja dan rencana alokasi anggaran. Sementara pengetahuan para pengambil keputusan dalam hal ini pimpinan dan anggota DPRD dalam menerapkan konsep emerging juga menjadi hambatan. Banyak dari mereka diragukan pengetahuan yang dimilikinya,” papar Icuk. (Humas UGM/ Agung)