Pengamat Hukum Islam UGM, Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., menilai Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat perlu disempurnakan lagi. Penyempurnaan harus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan zakat.
“Pengeluaran zakat per kapita umat Islam di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga,” katanya Rabu (20/1) di Fakultas Hukum UGM.
Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2012 mencatat penerimaan dana zakat sebesar 2,3 triliun. Sementara itu, Indonesia memiliki potensi zakat nasional sebesar 213 triliun per tahunnya. Demikian halnya di tingkat daerah, seperti DIY, memiliki potensi besar dalam penerimaan zakat sekitar 5 miliar setiap tahunnya, namun baru terealisasi sekitar 400 juta.
Oleh sebab itu, ketentuan sanksi bagi wajib zakat yang tidak menunaikan kewajibannya perlu dimasukkan ke dalam UU Pengelolaan Zakat. Pasalnya, undang-undang yang ada saat ini tidak memuat satu pasal pun yang mengatur sanksi bagi wajib zakat.
“Kelemahan mendasar dari UU ini adakah bahwa sekalipun zakat itu hukumnya wajib ditunaikan, tetapi didalamnya tidak ada pasal yang mengatur sanksinya. Yang ada justru ketentuan sanksi bagi pengelola zakat yang tidak menunaikan tugas dengan benar,” urainya saat ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum (FH) UGM. Dalam kesempatan itu dia mempertahankan disertasi berjudul “Kepatuhan Terhadap Peraturan Zakat Dalam Pengelolaan dan Pembayaran Zakat di DIY”
Menurutnya, memasukan ketentuan sanksi bagi wajib zakat menjadi penting bukan hanya untuk meningkatkan kepatuhan berzakat. Namun demikian, dengan aturan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran bahwa membayar zakat merupakan kewajiban agama.
“Membayar zakat bukan sekadar menunaikan kewajiban agama, tetapi juga kewajiban agama yang apabila tidak dijalankan akan berdampak pada hilangnya hak bagi kaum miskin,” terang pria yang pernah menjabat Ketua Bagian Hukum Islam FH UGM ini.
Yulkarnain menyebutkan di sejumlah negara telah menerapkan sanksi bagi wajib zakat yang tidak menjalankan kewajibannya. Hal tersebut terbukti efektif untuk mendorong kepatuhan umat Islam dalam pembayaran zakat.
Ditambahkan Yulkarnain edukasi zakat dan sosialisasi peraturan zakat kepada umat Islam juga perlu diupayakan secara intensif. Salah satunya mendorong wajib zakat untuk membayarkan zakatnya melalui BAZNAZ/LAZ. Hal ini penting dilakukan karena tidak sedikit masyarakat yang hingga kini masih membayar zakat secara langsung pada penerima zakat.
“Melalui langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan masyarakat,” pungkasnya. (Humas UGM/Ika)