Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup dengan pemberian hukuman penjara namun menanamkan sikap antikorupsi di kalangan masyarakat dan anak muda. Pasalnya, tidak sedikit anak muda yang tertangkap karena melakukan korupsi ketika menjadi pejabat publik. Korupsi bisa disebabkan karena kebutuhan atau karena sistem yang memang sudah korup. “Ada orang baik sebelumnya tapi belakangan ia jadi jahat karena korupsi. Jadi, korupsi bisa karena alasan kebutuhan atau karena sistem,” ujar Saut saat memberikan kuliah umum tentang antikorupsi di Fakultas Hukum UGM, Jumat (15/4).
Saut mencontohkan beberapa anak muda yang sudah melakukan korupsi ditangkap oleh KPK seperti Nazarudin, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, serta kepala daerah yang baru-baru ini ditangkap KPK karena tersangkut korupsi. Di hadapan mahasiswa, Saut mengatakan bahwa mereka bisa berpotensi melakukan korupsi di masa mendatang apabila tidak ditanamkan nilai antikorupsi sejak dini. “Kalian punya potensi (korupsi). Maka jangan pernah korupsi,” tuturnya.
Dia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup dengan memenjara banyak orang namun negara memiliki kewajiban membangun nilai anti korupsi lewat kurikulum pendidikan. “Negara harus membangun nilai-nilai itu lewat kurikulum,” terangnya.
Saut menjelaskan KPK berencana menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai salah satu sumber untuk penelusuran tindak pidana korupsi. Dengan demikian, LHKPN tidak sekadar laporan semata namun bisa jadi harta yang dilaporkan itu merupakan hasil dari kejahatan korupsi. “Bila melaporkan belum tentu dia tidak korupsi,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Mahfud MD., mengatakan masyarakat harus mendukung penuh kerja KPK sekarang ini meski tetap saja ada kelemahan di tubuh KPK. “Apapun caranya kita tetap dukung,” katanya.
Mahfud MD mengapresiasi keberhasilan KPK menangkap jaksa saat melakukan korupsi. Namun begitu, ia menantang agar KPK juga bisa menangkap hakim yang juga berpotensi banyak melakukan korupsi. “Mudah-mudahan tidak ada perlawanan apabila banyak hakim yang ditangkap,” katanya.
Selain itu, Mahfud mengatakan KPK juga perlu menindak korupsi yang dilakukan oleh korporasi.” Yang bahaya sekarang kejahatan korporasi. Yang disentuh bukan orangnya tapi korporasinya. Untuk itu KPK perlu kita beri dukungan ketika bekerja dan bisa meningkatkan prestasinya,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)