Mengkaji hukum persaingan terhadap praktik kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif, Arvie Johan, S.H., M.Hum., lulus Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada. Dosen Universitas Islam Bandung ini berhasil meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul Analisis Hukum Persaingan Terhadap Praktik Kegiatan Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia.
Didampingi promotor, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S dan ko-promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D, Arvie menjelaskan ada beberapa alasan penting dilakukannya penelitian terhadap praktik kegiatan Lembaga Manajemen kolektif. Beberapa hal tersebut diantaranya upaya penyeragaman pengelolaan LMK melalui LMK Nasional dan pengguna lagu (user) berada pada posisi yang sulit.
“Disatu sisi, pengguna lagu (user) tidak dapat bertransaksi dengan pencipta lagu tanpa melalui LMK. Disisi lain, LMK menempatkan blanket license sebagai satu-satunya penawaran kepada pengguna lagu. Dalam hal ini LMK tidak menyadari bila tindakan demikian menarik perhatian hukum persaingan,” katanya.
Arvie menuturkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai badan hukum nirlaba tetap tunduk pada UU No. 5 Tahun 1999. Sementara, terlepas profit-oriented maupun nonprofit-oriented, pasal 1 angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 menekankan pelaku usaha sebagai entitas yang menjalankan kegiatan usaha.
“Fokusnya terhadap ada tidaknya tindakan pelaku usaha yang mencederai persaingan, karena baik badan hukum profit oriented maupun nonprofit oriented, kedua-duanya memiliki keuntungan yang sama jika mencederai persaingan,” tuturnya.
Menurut Arvie konstruksi hubungan hukum makelar antara pencipta lagu dan LMK sebagaimana terlihat pada pasal 1 angka 22, pasal 87, dan pasal 91 UU No. 28 Tahun 2014 perlu dipertegas untuk menguatkan dalil bahwa LMK merupakan badan hukum nirlaba. Karena itu, LMK sebagai makelar berhak atas upah dari pekerjaan yang dilakukannya.
“Pekerjaannya adalah mempertemukan pencipta lagu dengan pengguna lagu. Pekerjaannya itu berangkat dari pemberian kuasa mengelola hak ekonomi ciptaan lagu, sementara upahnya berbentuk biaya operasional,” tambahnya. (Humas UGM/ Agung)