Dosen Universitas Islam Indonesia, Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., berhasil meraih gelar doktor bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UGM. Ujian terbuka program doktor dilakukan pada Senin (25/7) di Auditorium Gedung 1, Fakultas Hukum UGM. Gelar doktor didapatkan Budi setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hak Cipta atas Karya digital di Internet”.
Disertasi Budi berdasarkan fenomena hukum yang timbul akibat pemanfaatan teknologi internet dalam pola interaksi manusia saat ini. Salah satu fenomena hukum tersebut yakni terkait perlindungan hak cipta atas karya digital. Budi dalam disertasinya menyatakan bahwa kajian perlindungan hak cipta terbagi atas doktrin ultilitarianism, doktrin labor, doktrin personality, dan doktrin social control planning.
Budi menambahkan Indonesia mengkaji kecenderungan pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta terhadap teknologi pengaman dalam perundangan-undangan hak cipta Indonesia yang mengacu kepada beberapa ketentuan perundang-undangan. Ketentuan itu diantaranya UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU. No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Disertasi Budi berusaha mengkaji dan menganalisis pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta terhadap teknologi pengamanan dalam perundang-undangan hak cipta Indonesia. Selain itu, juga ingin mengkaji dan menganalisis sikap dan persepsi pemegang hak cipta serta pengguna dalam pemanfaatan internet.
“Penelitian pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta terhadap teknologi pengaman dalam peraturan perundang-undangan hak cipta menjadi sangat relevan dan penting untuk menemukan permasalahan yang sebenarnya dan mendapatkan solusi yang terbaik atas permaslahan tersebut,” jelas Budi.
Hasil penelitian Budi juga menunjukkan bahwa pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta terhadap pengaman dalam perundang-undangan hak cipta Indonesia saat ini berbeda-beda. Sikap dan persepsi pengguna serta pemegang hak cipta mendudukan teknologi pengaman sebagai suatu hal yang sangat penting dalam memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Pengadopsian doktrin perlindungan hak cipta sosial control palnning terhadap teknologi pengaman dalam perundang-undangan hak cipta Indonesia dapat menciptakan keseimbangan kepentingan para pihak dalam pemanfaatan internet,” jelasnya.
Menurutnya, secara praktis penelitian ini dapat memberikan pencerahan dan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi saat ini. Kemudian, secara praktis penelitian tersebut diharapkan mampu memberikan sumbangan dan bahan rujukan bagi para pembuat kebijakan atau legistator yang turut langsung dalam proses pembuatan kebijakan dan peraturan perlindungan hak cipta di Internet. (Humas UGM/Catur)