Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Fifik Wiryani, berhasil meraih gelar doktor di UGM. Ujian terbuka doktor dilakukan pada Kamis (28/7) di Gedung 3, Fakultas Hukum UGM. Gelar doktor diperoleh Fifik seusai mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penerapan Prinsip Partisipatif dan Keadalian Sosial dalam Pengaturan dan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”.
Pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, menurut Fifik, mempunyai dua sisi yang harus berseberangan. Dua sisi tersebut menurut Fifik terlihat dari kesejahteraan rakyat yang akan terwujud namun di sisi lain pengadaannya harus mengambil tanah milik rakyat. Sebagaimana diketahui bahwa tanah milik rakyat merupakan HAM yang sepenuhnya dilindungi oleh konstitusi. “Idealnya pada pengadaan tanah terdapat keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu,” jelas Fifik.
Fifik menjelaskan bahwa keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan individu dapat dilakukan dengan pemberian penggantian yang layak. Harapannya, dengan pemberian penggantian yang layak tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah. Sayangnya, permasalahan tersebut masih terus terjadi. “Akar masalahnya yakni tidak terpenuhinya prinsip keadilan yang dipengaruhi oleh tidak terpenuhinya prinsip partisipatif,” ujar Fifik.
Penelitian Fifik merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian huklum empiris. Penelitian Fifik mencoba menjelaskan dan menganalisis sejauh mana perkembangan penerapan prinsip partisipatif dan keadaan sosial dalam pengaturan pengadaan tanah. Kemudian Fifik juga mencoba menjelaskan dan menganalisis pembaruan hukum pengaturan pengadaan tanah yang partisipatif dan berkeadalian sosial.
Hasil penelitian Fifik menunjukkan bahwa perkembangan pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut mengarah ke pengaturan yang lebih memenuhi prinsip partisipatif. Selanjutnya, dari hasil penelitiaan Fifik, upaya mewujudkan prinsip partisipatif dan prinsip keadilan sosial diperlukan pembaruan hukum. Hal itu dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 2 tahun 2012, caranya dengan memperbaiki dan menambah prinsip dan asas pengadaan tanah, memperbaiki konsep pembangunan kepentingan umum, memperbaiki ketentuan mengenai penilaian dan ganti kerugian.
“Meski begitu perkembangan penerapan prinsip keadilan sosial bersifat fluktuatif,” tukas Fifik. (Humas UGM/Catur)