Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Kadar Pamuji, S.H., M.H., meraih gelar doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum UGM. Kadar dinyatakan lulus setelah melaksanakan ujian terbuka doktor pada Rabu (24/8). Kadar sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengaturan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Pelaksaan Otonomi Daerah”.
Disertasi Kadar dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Sistem tersebut mengakibatkan konsekuensi adanya urusan-urusan pemerintahan yang harus didelegasikan kepada satuan pemerintahan yang lebih kecil. “Maka dari itu, adanya peraturan Pasal 20 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur kebijakan pelaksanaan otonomi daerah,” ujar Kadar.
Selanjutnya, Kadar menjelaskan bahwa untuk mendukung penyelenggaran otonomi daerah maka pemerintah daerah diberikan wewenang yang luas untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Meski begitu, wewenang tersebut tidak boleh melampaui wewenang yang menurut peraturan perundangan menjadi wewenang pemerintah pusat dan diatur dalam Pasal 10 (3) Tahun 2004. Pada pasal tersebut dikatakan bahwa salah satu urusan yang merupakan wewenang Pemerintah Pusat adalah wewenang di bidang moneter dan fiskal nasional.
Kadar memaparkan bahwa konsekuensi pemberian otonomi kepada daerah adalah biaya pengurusan rumah tangga daerah yang dipikul masing-masing daerah, salah satunya lewat pengelolaan pajak. Penguatan kewenangan pengelolaan pajak daerah tidak berarti memberikan sumber fiskal tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah dan nasional. Kadar menambahkan jika pertimbangan itu ditelaah dari beberapa faktor yang mengacu pada prinsip efisiensi dan efektivitas. Menurutnya, perlu dilakukan langkah konkret untuk memperbaiki perpajakan. “Langkah konkret itu dapat berupa harmonisasi peraturan pajak pusat dan daerah, optimalisasi pemungutan pajak daerah serta sinergi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Kadar.
Disertasi Kadar ingin menjelaskan bagaimana pengaturan pengolahan pajak daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu, Kadar juga ingin mengemukakan hambatan-hambatan yang memengaruhi pengaturan pengolahan pajak daerah. Setelah melakukan penelitian kadar menyimpulkan bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang dituangkan dalam undang-undang pemerintahan daerah menjadi dasar acuan dalam penentuan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pajak daerah. Selanjutnya, dari kesimpulan penelitiannya, diketahui bahwa salah satu kendala yang dihadapi Pemerintahan Deaerah dalam pengelolaan pajak yakni ketatnya pengawasan pemerintah pusat. “Solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan restrukturasi lembaga pemungut pajak daerah dengan menambahkan fungsi baru dalam struktur lembaga pemungut pajak daerah,” tegasnya. (Humas UGM/Catur)