Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Abdul Aziz Nasihuddin, berhasil memperoleh gelar doktor di UGM. Gelar doktor ilmu hukum diperoleh Aziz seusai dinyatakan lulus oleh tim penguji pada ujian terbuka doktor di Fakultas Hukum UGM belum lama lalu. Aziz mampu memperoleh gelar doktornya setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengujian Yuridis Peraturan Daerah Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung Pengaruhnya Terhadap Pemberdayaan Daerah”.
Disertasi Aziz dilatarbelakangi oleh adanya putusan Mahkamah Agung tentang Hak Uji Materiil pada Kabupaten/Kota. Adanya putusan tersebut, menurut Aziz, dapat berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah. Jumlah putusan hak uji materiil dari tahun 2004-2014 mencapai 342 putusan, dimana 5 diantaranya merupakan putusan yang terkait pemberdayaan daerah. Menurut Aziz hasil pengujian yuridis peraturan daerah kabupaten/kota oleh Mahkamah Agung seharusnya berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah.
“Pada kenyataannya putusan Mahkamah Agung tersebut belum berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah,” paparnya.
Penelitian Aziz berusaha mengkaji Perda Kabupaten/Kota yang dibatalkan oleh Mendagri dalam kurun waktu tahun 2004-2014 yang kemudian oleh Bupati/Walikota diajukan pengujian yuridis ke Mahkamah Agung. Selain itu, penelitian Aziz berusaha mendeskripsi, mengkaji, dan menganalisis pelaksanaan pengujian yuridis Perda Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung dalam bidang pemberdayaan daerah. Aziz juga berusaha mengkaji, mengevaluasi, menganalisis dan mencari solusi atas hambatan-hambatan dalam pengujian yuridis Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya, dari penelitian Aziz beberapa kesimpulan diantaranya yaitu dalam pelaksanaan pengujian yuridis Perda Kabupaten/Kota oleh Mahkamah Agung menunjukkan perkembangan atau dasar hukum yang dinamis. Pengujian peraturan Perda Kabupaten/kota pengaruhnya terhadap pemberdayaan daerah salah satunya adalah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat, kelompok masyarakat, badan hukum, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengujian yuridis kepada Mahkamah Agung.
Selain itu, Aziz mengemukakan bahwa kendala normatif yang terdapat dalam UU. No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal-pasal yang inkonsisten dapat menjadikan bias putusan pengujian yuridis Mahkamah Agung tentang Peraturan Daerah. Aziz menambahkan bahwa hal tersebut dapat mengakibatkan pelemahan pemberdayaan daerah.
“Untuk itu harus ada sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengujian yuridis. Perlu pula dibentuk suatu lembaga yang berfungsi sebagai penyelaras, penilai, dan pemutus terhadap produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang diterbitkan,” katanya (Humas UGM/Catur)