Mailinda Eka Yanuza, S.H., LL.M., berhasil memperoleh gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum UGM. Gelar tersebut diperoleh Mailinda seusai dinyatakan lulus dalam ujian terbuka doktor pada Sabtu (10/9). Dalam ujian yang berlangsung di Fakultas Hukum UGM itu, Mailinda memaparkan hasil penelitiannya yang berjudul “Arah Kebijakan Pengaturan Bidang Kesehatan pada Era Otonomi Luas,”
Mailinda menjelaskan bahwa arah kebijakan pengaturan bidang kesehatan diartikan sebagai seberapa luas peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kesehatan. Sementara itu, otonomi luas yang dimaksud dalam penelitiannya adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai kondisi daerah serta tidak menyalahi perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penelitian tersebut ingin mendeskripsikan arah kebijakan pengaturan bidang kesehatan pada era otonomi luas beserta pelaksanaan juga implikasinya terhadap derajat kesehatan masyarakat,” papar Mailinda.
Menurut Mailinda arah kebijakan bidang kesehatan pada awalnya bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan. Selanjutnya, arah kebijakan pun bergeser ke arah penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan. Pergeseran juga terjadi pada titik berat arah kebijakan bidang kesehatan yang awalnya menitikberatkan pada kesehatan individual yang kemudian bergeser pada kesehatan masyarakat. Sementara itu, stakeholders yang terlibat pada bidang kesehatan turut diperluas dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan peran swasta.
Perubahan pengaturan kewenangan mengatur pemerintah daerah di bidang kesehatan pada era otonomi luas dikelompokkan menjadi dua periode menurut Mailinda. Periode pertama yakni perubahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi atau dalam perspektif ruang mengatur ruang sempit hingga mengatur ruang luas. Selanjutnya, periode kedua yaitu desentralisasi menjadi “re-(sentralisasi)” yang dalam pendekatan ruang mengatur perubahan dari mengatur ruang luas menjadi sedang.
“Hal itu tidak berarti arah kebijakan kesehatan menjadi sentralis. Hal itu dikarenakan pada hakikatnya ada pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bidang kesehatan,” urainya.
Diakhir paparan, Mailinda menyimpulkan bahwa sekiranya ada empat hal yang dapat dilakukan untuk mencapai kebijakan pengaturan bidang kesehatan yang ideal. Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa arah kebijakan pengaturan bidang kesehatan adalah desentralisasi luas asimetris. Kedua, pemerintah harus memberikan waktu transisi yang cukup bagi daerah untuk meningkatkan kemampuannya melaksanakan desentralisasi kesehatan. Selanjutnya, hal ketiga yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan evaluasi terkait kemampuan daerah untuk merealisasikan pengaturan di bidang kesehatan. Selain itu, pemerintah perlu segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi amanat UU Kesehatan dan UU Pemerintahan Daerah termasuk SPM dan NSPK bidang kesehatan. (Humas UGM/Catur)