Universitas Gadjah Mada dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta sepakat menjalin kerja sama bidang diseminasi aspek hukum pengelolaan aset. Penandatanganan naskah kerja sama dilakukan Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Tony T. Spontana, S.H., M.Hum, di ruang Multimedia, Kamis (6/10).
Dalam kerja sama tersebut diatur tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum yang berkaitan dengan penanganan masalah aset. Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Tinggi DIY bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum yang bersangkutan dengan pengelolaan aset.
Tony Spontana mengatakan Kejaksaan Tinggi memiliki fungsi perdata dan tata usaha negara. Oleh karena itu, kerja sama dengan UGM selain untuk urusan pengelolaan aset, diharapkan dapat pula sebagi upaya mengantisipasi keberadaan aset-aset UGM di luar kampus UGM, seperti di Kulonprogo, Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan lain-lain.
Tony menyebut kerja sama kali ini merupakan kerja sama kedua. Sebelumnya, antara UGM dan Kajati DIY telah sepakat bekerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara, dimana kerja sama dilakukan dalam rangka pencegahan korupsi.
“Bahwa pencegahan korupsi itu pendulumnya berada di pencegahan. Untuk itu, Kejaksaan RI merespons kerja sama tersebut dengan membentuk TP4D, Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah. Dimana Kejati terlibat banyak dalam mendampingi pengadaan barang dan jasa di lingkungan UGM,” ujarnya.
Lantas kenapa antara UGM dan Kajati DIY harus kerja sama lagi, kata Tony Spontana, kerja sama kali ini lebih spesifik. Kerja sama kali ini secara khusus menangani persoalan-persoalan aset.
“Sebelum MoU, kita sudah diskusi panjang, simultan dan cukup memakan energi. Karena kalau bicara aset, maka bisa mengarah aset PT atau aset negara. Tentu saja, tidak hanya bicara masalah mengelola aset, namun bagaimana agar aset-aset secara efisien dan efektif bisa menghidupi institusi, dan hal yang perlu mendapat perhatian terkait aspek-aspek hukum yang harus dijaga dengan baik, jangan sampai nanti menimbulkan masalah,” jelas Tony Spontana.
Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D, menyatakan sebagai ujung tombak kemajuan peradaban, kehadiran UGM di tahun 1949 sangat diperlukan negara. Kini, sebagai PTNBH, UGM diharapkan terus menjaga mandat sebagai pengawal garda ilmu pengetahuan, teknologi dan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Untuk itu, dalam prosesnya UGM perlu didukung infrastruktur dan aset. Sayangnya, ketika mau mengejar kemajuan PT luar negeri, beberapa aturan dinilai ‘nyencang’ karena hukum dan undang-undang belum sepenuhnya menopang PTNBH. Karena itu, kita berharap MoU ini dapat ditindaklanjuti bersama,” tutur Rektor. (Humas UGM/ Agung;foto: Firsto)