Ekonom UGM, Dr. Rimawan Pradiptyo, mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menindak praktik pungli di sektor publik namun juga melakukan penindakan pungli di sektor swasta juga merugikan masyarakat. Rimawan menilai praktik pungli di sektor swasta tidak kalah dahsyatnya dibanding sektor publik. Meski begitu, pelaku praktik pungli di sektor swasta sampai saat ini sulit dijerat lewat UU anti korupsi. Padahal, menurut Rimawan, praktik pungli di sektor swasta berpotensi merampas hak pemerintah, mendistorsi pasar dan membebani masyarakat. “Di sektor swasta lebih hebat, bahkan jumlahnya tidak terbatas,” kata Rimawan dalam Seminar ‘Isu Pungli di Pemerintahan Jokowi’ yang berlangsung di ruang seminar Magister Studi Kebijakan UGM,Jumat (4/11).
Salah satu contoh praktik pungli di sektor swasta, kata Rimawan, yakni aksi preman yang melakukan pungutan liar di pasar atau memungut parkir di area publik milik pemerintah seperti di jalan dan trotoar. “Pelaku pungli dilakukan preman, tidak bisa dijerat UU anti korupsi, belum ada aturannya,” katanya.
Sementara bentuk pungli yang terjadi di sektor publik yang marak terjadi, menurutnya, adalah pengurusan perijinan, seleksi masuk sekolah, seleksi staf, mutasi pejabat, bidang pengadaan dan transportasi. Beberapa area yang menjadi langganan pungli ini belum semua tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Menjawab pertanyaan peserta terkait boleh dan tidaknya pengambilan kebijakan diskresi yang dilakukan oleh seorang kepala daerah, Rimawan menuturkan diskresi bisa dilakukan apabila belum terdapat aturan yang jelas. “Diskresi diperkenankan, bila ada fenomena yang belum diatur,” katanya.
Di bidang ekonomi, menurutnya, kebijakan diskresi bisa dilakukan apabila terjadi dalam situasi negara diambang ancaman krisis moneter. Sementara pengambilan kebijakan diskresi lewat keterlibatan pihak swasta, seharusnya dana dari pihak swasta harus masuk ke laporan keuangan negara agar semua pertanggungjawabannya jelas. Pasalnya, sejak pasca reformasi, pemerintah sudah menghapus kebijakan anggaran non budgeter. “Semua dimasukkan ke budgeter sehingga bisa dilihat pertanggungjawabannya,”katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)