Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas (RUU Migas) kepada Komisi VII DPR RI. Draft naskah akademik tersebut berisikan sejumlah masukan dan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR atas revisi RUU No.22 Tahun 2001 yang sebagian pasal pokoknya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD 1945.
Naskah akademik dan draft RUU Migas diserahkan secara langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Dr.Paripurna S. Sugarda, S.H., L.L.M., kepada Ketua Komisi VII DPR RI, H. Gus Irawan Passaribu, S.E., Ak., M.M., C.A. Penyerahan dilakukan bersamaan saat kunjungan kerja spesifik komisi VII DPR RI dalam rangka FGD terkait masukan RUU Migas, Kamis (1/12) di Ruang Multimedia UGM.
Paripurna menyampaikan penyusunan draft naskah akademik dilakukan karena UGM ingin memberikan sumbangan masukan kepada bangsa terkait sejumlah isu strategis di bidang migas. Menurutnya, kehadiran UU Migas baru yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 sangat dinantikan. Pasalnya, beberapa pasal dalam UU No. 22/2001 tentang Migas tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 sehingga perubahan terhadap UU Migas perlu segera dilakukan.
“UU No. 22/2001 sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan eksplorasi dan eksploitasi serta taat migas di Indonesia. Oleh sebab itu, perlu segera untuk mewujudkan UU Migas baru untuk memperlancar migas sebagai sumber energi nasional,” paparnya.
Paripurna juga menyampaikan rasa terim akasih kepada rombongan Komisi VII DPR RI yang telah berkunjung ke UGM untuk mencari masukan terkait revisi RUU Migas. Dia berharap, melalui diskusi dalam kunjungan kerja spesifik ini dapat dihasilkan lebih banyak masukan untuk tata kelola migas yang membawa kebaikan dan manfaat bagi bangsa Indonesia.
Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Passaribu, mengatakan kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI ke UGM merupakan salah satu agenda dalam fungsi legislasi untuk memperoleh masukan dari para akademisi dan peneliti UGM terkait penyususunan draft RUU Migas yang sedang dilakukan di Komisi VII DPR RI. Harapannya, dari kegiatan ini diperoleh bahan masukan untuk finalisasi penyusunan draft RUU Migas baik dari aspek teknis substansi maupun aspek legal.
“RUU Migas ini seharusnya sudah bisa selesai periode 2009-2014, tetapi sampai sekarang belum bisa diselesaikan. Oleh sebab itu, perubahan UU Migas menjadi prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2014-2019,” urainya.
Gus menegaskan bahwa pembahasan RUU Migas ini butuh segera diselesaikan. Karenanya, Komisi VII DPR RI berupaya melakukan jemput bola guna mencari masukan, termasuk ke UGM dengan harapan RUU ini bisa segera diselesaikan.
“Untuk itu kami sangat menantikan dukungan dari berbagai pihak termasuk dari akademisi dan peneliti UGM dalam upaya mempercepat penyelesaian RUU Migas ini,” tandasnya.
Naskah Akdemik dan draft RUU Migas disusun oleh para peneliti UGM dari berbagai bidang yang tergabung dalam Pusat Studi energi (PSE) UGM. Kepala PSE UGM, Dr. Deendarlianto, berharap kajian yang dilakukan PSE terhadap kebijakan pengelolaan migas yang dituangkan dalam 55 halaman naskah akademik tersebut mampu bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
“Naskah yang disiapkan ini merupakan hasil kajian akademik sebagai wujud kontribusi UGM dalam rangka memajukan bangsa dan negara khususnya dalam pengelolaan migas,” terangnya. (Humas UGM/Ika; foto:Donnie)