Kepatuhan syariah dalam sistem keuangan dan perbankan Islam menjadi isu penting dalam diskusi ekonomi beberapa dekade terakhir. Dalam pengoperasian bank Islam, kepatuhan syariah menjadi tonggak utama yang harus memenuhi otoritas produksi fatwa, positivisasi fatwa, serta pengawasan. Sayangnya, implementasi di Kerajaan Arab Saudi tidak menunjukkan harmonisasi antar berbagai entitas.
Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Islamic Village Tangerang, Shofiah Tidjani, Lc., M.Si., menyebutkan bahwa ketidakharmonisan antara realita microcosmic law dan macrocosmic law telah menjadi isu yang sangat sensitif di Kerajaan Arab Saudi, khususnya terkait pembahasan ekonomi Islam dalam ranah regulasi. Hubungan microcosmic law dan macrocosmic law di wilayah Arab Saudi disimbolkan dengan dua elemen entitas penting negara yaitu raja dan mufti (ulama). Raja merupakan simbol manifestasi otoritas macrocosmic law, sedangkan mufti merupakan simbol manifestasi otoritas microcosmic law.
“Ada diskoneksi dalam hubungan ulama dengan umara (pemerintah) di sektor perbankan Islam Arab Saudi,” jelasnya, Selasa (20/12) saat ujian terbuka program doktor Prodi Agama dan Lintas Budaya Kajian Timur Tengah Sekolah Pascasarjana UGM.
Shofiah mengatakan berlakunya regulasi yang seragam terhadap seluruh bank konvensional dan bank Islam ternyata tidak selalu bisa mengakomodasi kebutuhan regulasi perbankan Islam. Kondisi ini telah mendorong lembaga-lembaga perbankan untuk menggantungkan legitimasi produk aktivitasnya kepada sebuah dewan syariah yang diinisiasi pendirinya oleh setiap bank.
Mempertahankan disertasi berjudul “ Analisis Microcosmic Law dan Macrocosmic Law otoritas Fatwa-Fatwa Perbankan di Kerajaan Arab Saudi”, Shofiah menuturkan kemajemukan dan keragaman fatwa memicu kontroversi di Arab Saudi. Disamping itu, beberapa tantangan regulasi seperti tekanan sistem keuangan global dan revisi pasal-pasal sama yang tidak relevan. Beberapa hal seperti koordinasi pengawasan perbankan Islam, sentralisasi fatwa perbankan nasional dan ketegasan pada bank-bank asing dan konvensional menjadi pekerjaan rumah akan kepatuhan syariah yang harus diselesaikan. (Humas UGM/Ika)