Kegiatan pertambangan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi di sebagian daerah. Namun, seringkali kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang begitu parah bahkan mengancam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi karena lokasi pertambngan mineral dan batubara berada di kawasan itu. Belum lagi, kebijakan pemerintah dalam penetapan wilayah pertambangan seringkali meminggirkan rakyat yang terkena dampak atas penetapan wilayah tambang yang seharusnya dimintakan persetujuannya dan ganti rugi yang sebanding.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Kalimantan Barat, Nafsiatun S.H., M.Hum., melakukan penelitian tentang penanganan dampak pertambangan emas terhadap lingkungan dan masyarakat di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Dari penelitian itu ditemukan fakta bahwa dampak negatif pada lingkungan alam berupa kerusakan lahan yang parah karena pertambangan emas yang terbuka selalu berpindah lokasi dan tanpa reklamasi sehingga menimbulkan pencemaran air karena merkuri. “Dampak ini telah berlangsung lama, saat ini sudah terlihat kerusakan-kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pada fase memprihatinkan,” kata Nafsiatun dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Rabu (21/12).
Meski penanganan dampak lingkungan sudah dilakukan pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak dan Kabupaten Sangau, berupa pelarangan penggunaan merkuri melalui peraturan daerah, serta melakukan razia pertambangan emas tanpa izin, dan selektif pemberian izin maupun pengawasan yang lebih intensif sudah dilakukan, tetapi pada kenyataannya berbagai persoalan pertambangan emas tetap saja muncul.
Menurutnya, faktor utama permasalahan karena hubungan komunikatif yang tidak berjalan lancar antara masyarakat lokal dengan perusahaan tambang. “Perusahaan pertambangan kadang mengabaikan karakteristik lokal, padahal kearifan lokal menjadi penting apalagi masyarakat yang tinggal di area pertambangan mempunyai kebiasaan hidup ramah lingkungan yang turun-temurun,” terangnya.
Upaya untuk melakukan penanganan terhadap dampak pertambangan emas terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tambang adalah dengan cara menciptakan keseimbangan interaksi antara pengusaha dan masyarakat setempat. “Pada fase interaksi ini ketegangan dan konflik sering muncul karena hubungan dua arah yang tidak berimbang,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)