Realitas demokrasi di Indonesia saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, nilai keadilan, nilai kesetaraan, nilai kerakyatan dan menuju pada kebebasan liberal. Sistem dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia berdasarkan pada filosofi individualisme dan liberalisme.
Wahyudin, S.Ag., MA., M.Phil, dosen STAIN Jurai Siwo Metro, menilai ada masalah fundamental demokrasi di Indonesia saat ini. Hal itu diindikasikan dengan maraknya demokrasi dengan politik uang, kedaulatan rakyat yang tergadaikan, perwakilan rakyat yang tidak menggaransikan perwakilan rakyat serta demokrasi yang tidak berujung pada kesejahteraan.
“Pengembangan demokrasi di Indonesia saat ini boleh dibilang berindikasi ke arah positivistik, matematik dan rasionalistik. Padahal, demokrasi di Indonesia seharusnya sesuai yang dimanatkan oleh pendiri negara sebagai tertuang dalam UUD 1945,” paparnya di Fakultas Filsafat UGM, Rabu (18/1).
Menjalani ujian terbuka Program Doktor Ilmu Filsafat UGM, Wahyudin mengungkapkan demokrasi Soekarno-Hatta sebagai demokrasi yang memberi kontribusi dan menjadi solusi bagi permasalahan demokrasi saat ini, bisa menjadi bahan konsep demokrasi yang diidam-idamkan. Karena bagaimanapun konsep demokrasi Soekarno-Hatta dinilai paling tepat untuk menata kehidupan demokrasi di masa depan.
“Secara konseptual dan aplikasi, konsep nilai demokrasi Soekarno-Hatta cukup memiliki alasan yang jelas guna memperbaiki kondisi demokrasi saat ini. Hakikat demokrasi Soekarno-Hatta bersifat intrinsik adanya persamaan kodrat, harkat, dan martabat manusia, bersifar ekstrinsik demokrasi sebagai sarana untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur sejahtera,” ungkapnya saat mempertahankan disertasi berjudul Demokrasi Menurut Soekarno-Hatta dalam Perspektif Aksiologi dan Relevansinya Bagi Pengembangan Demokrasi di Indonesia Dewasa Ini.
Gagasan Soekarno, kata Wahyudin, dilatarbelakangi adanya penindasan, penjajahan, dan keinginan untuk merdeka, sementara gagasan Hatta dilatarbelakangi adanya penindasan, daulat tuanku, dan keinginan untuk merdeka. Atas dasar tersebut maka konsep demokrasi Soekarno-Hatta dinilai masih relevan untuk dijadikan dasar, arah, dan tujuan dalam pengembangan demokrasi dewasa ini.
“Karena adanya persamaan kodrat, harkat, dan martabat manusia, serta mengakui adanya persamaan derajat manusia. Sebagai arah untuk pengembangan demokrasi maka demokrasi konsep Indonesia mestinya bukan bercermin pada demokrasi konsep barat, namun sebuah demokrasi yang berdasarkan religius, demokrasi berkeadaban, menggaransikan kepentingan rakyat dan memihak pada rakyat dan bertujuan untuk mewujudkan masyarakt yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” terangnya. (Humas UGM/ Agung)