Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya dengan kemajemukan, baik etnis, agama atau religi, dan latar belakang kultural. Meski begitu, kekayaan tersebut mengandung potensi negatif yakni terjadinya perpecahan.
Misalnya saja, konflik antar pemeluk agama tentu akan berujung pada kerugian material dan psikis yang besar. Sementara masyarakat yang demokratis perlu untuk terus dibangun, karena syarat penting tumbuhnya demokratisasi adalah pengakuan akan kebebasan, termasuk kebebasan orang lain, terlebih kebebasan beragama.
“Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan tentang kebebasan beragama, menganalisis rumusan konsep kebebasan beragama Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, dan manfaatnya dalam membangun perdamaian di Indonesia,” ujar Ridwan Ahmad Sukri, S.S., M.Hum., saat ujian terbuka Program Doktor di Fakultas Filsafat UGM, Jumat (27/1).
Menurut Ridwan Ahmad, kebebasan beragama dalam pandangan Abdurrahman Wahid berarti kebebasan memilih dan melaksanakan ajaran agama. Kata “memilih” menunjukkan adanya faktor ikhtiar manusiawi yang hasilnya harus dipertanggungjawabkan.
Abdurrahman Wahid dalam pandangannya mengetengahkan gagasan berdasarkan ushulu al-fiqh (kaidah hukum) yang disebut dharuriyatu al-khamsah (lima hal dasar yang dilindungi agama) dengan makna yang khas. Hifdzu al-din dimaknai Abdurrahman Wahid sebagai keselamatan keyakinan agama masing-masing, tanpa ada paksaan berpindah agama.
Hifdzu al-nafs dimaknai sebagai keselamatan fisik warga dari tindakan badani di luar ketentuan hukum dan hifdzu al-aqli, yaitu pemeliharaan atas kecerdasan akal. Sedangkan hifdzu al-nasl merupakan keselamatan keluarga dan keturunan dan hifdzu al-mal, keselamatan hak milik, properti dan profesi dari gangguan dan penggusuran di luar prosedur hukum.
“Istilah hifdzu al-din yang dalam istilah klasik memiliki makna memelihara agama, bagi Abdurrahman Wahid menjadi spirit melakukan pembelaan terhadap kebebasan beragama yang memunculkan toleransi, dan hal itu senada dengan dasar negara Pancasila. Tentu saja pemikiran tentang kebebasan beragama Abdurrahman Wahid berkontribusi untuk menciptakan perdamaian dunia, khususnya di Indonesia,” terangnya.
Mempertahankan disertasi berjudul Konsep Kebebasan Beragama Abdurrahman Wahid Dalam Perspektif Etika dan Kontribusinya Bagi Pembangunan Perdamaian di Indonesia, Ridwan Ahmad menyebut etika yang dikembangkan oleh Abdurrahman Wahid dapat disebut dengan Etika Sosial Akulturatif. Maksudnya, ajaran Islam memberikan rumusan konsep pergaulan sosial yang harus bersandar pada prinsip al ghayah wal washil, tujuan, dan cara mencapainya.
“Cara mencapainya adalah sekunder selama tujuan yang primer tetap tidak berubah. Tugas Islam adalah melestarikan nilai dan pola perilaku sosial yang mempertalikan pencapaian tujuan dengan memakai cara mulia,” jelas dosen Fakultas Filsafat UGM itu.
Cara mulia yang dipakai, kata Ridwan Ahmad, disebut akhlaq al karimah. Islam berfungsi penuh dalam kehidupan sebuah masyarakat bangsa melalui pengembangan nilai dasarnya sebagai etika masyarakat yang bersangkutan, bukan sebagai bentuk kenegaraan tertentu.
“Etika sosial memandu jalannya kehidupan bernegara dan bermasyarakat sesuai dengan martabat luhur dan kemuliaan derajat manusia. Ini merupakan penelitian sebagian kecil dari pemikiran Abdurrahman Wahid, yakni etika. Padahal, Abdurrahman Wahid memainkan banyak peran sebagai tokoh agama, budayawan, guru bangsa, demokrat sejati, negarawan dan politisi,” papar Ridwan didampingi promotor Drs. M. Mukhtasyar, M.Hum., Ph.D dan ko-promotor Dr. Arqom Kuswanjono. (Humas UGM/ Agung)