Permendikti Nomor 19 Tahun 2017 resmi diluncurkan. Peraturan baru tersebut akan menjadi panduan dalam pengangkatan dan pemberhentian pemimpin di perguruan tinggi negeri (PTN).
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyebutkan bahwa dalam peraturan baru tersebut masing-masing bakal calon rektor wajib untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara(LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang bersih.
“Rekomendasi KPK terkait LHKPN akan menentukan apakah orang itu bisa maju menjadi calon atau tidak,” tutur Nasir, Senin (29/1) di Graha Sabha Pramana UGM saat peluncuran peraturan baru tersebut dalam Rakernas Kemenristekdikti 2017 bertema “Perkuat Sinergi Ritek dan Dikti Untuk Meningkatkan Daya Saing Bangsa”.
Dalam penelusuran rekam jejak calon rektor, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga atau instansi pemerintah lainnya. Apabila terdapat calon dengan rekam jejak tidak baik maka dilakukan proses penjaringan atau penyaringan ulang.
“Komisi Aparatur Sipil Negara akan mengawasi semua tahapan pemilihan rektor,” jelasnya.
Ditambahkan Nasir, pihaknya juga akan melakukan pengawalan terhadap para calon rektor saat penyampaian visi-misi. Penyampaian visi-misi dan program kerja bakal calon nantinya akan dihadiri menteri atau perwakilan kementrian.
Dalam peraturan baru ini juga disebutkan bahwa hak suara menteri dalam pemilihan rektor perguruan tinggi negeri masih tetap sebesar 35 persen suara. Penggunaan 35 persen hak suara menteri melalui pertimbangan tim penilai kinerja.
“Hak suara menteri tidak berubah, masih 35 % suara dalam pemilihan rektor PTN,” kata Nasir.
Selain meluncurkan peraturan baru dalam pemilihan rektor PTN, dalam Rakernas Kemenrsitekdikti tersebut turut dibahas evaluasi kinerja profesor dan lektor kepala serta aplikasi science dan technology index. Selain itu, juga dilakukan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2016 dan 2017, rencana 2018, serta revisi renstra 2015-2019.
Rakernas Ristekdikti 2017 diikuti rektor perguruan tinggi se-Indonesia, politeknik, akademi ilmu pengetahuan Indonesia, dewan riset nasional, dewan pendidikan tinggi, balitbang kementrian, serta lembaga terkait lainnya. (Humas UGM/Ika; foto:Firsto)