Hampir 80 juta masyarakat Indonesia belum dapat memenuhi kebutuhan air minumnya. Kebutuhan akan air yang semakin meningkat sementara ketersediaan air semakin menurun memunculkan persaingan penggunaan air antara masyarakat dan para pelaku usaha. Padahal, UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk menjamin penguasaan air oleh negara yang benar-benar ditujukan bagi kemakmuran rakyat, diperlukan suatu aturan yang jelas dan tegas yang mengatur hak pengelolaan air.
“Problematika sumber daya air ini akan memunculkan peperangan dalam menggunakan sumber daya air antara kebutuhan domestik, pertanian, perikanan, atau industri. Dalam situasi ini negara harus hadir karena ini pasti akan menjadi sumber konflik,” ujar peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM, Dr. Jangkung Handoyo Mulyo. M.Ec., Rabu (3/1) di PSKK UGM.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk Hak Atas Air Sebagai Dasar Penyusunan Undang-undang Air Baru yang diselenggarakan atas kerja sama antara Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), bekerja sama dengan OXFAM, Pusat Studi Kependudukan Dan Kebijakan (PSKK), HMJ KOMAHI, dan BEM KM UGM. Diskusi ini menjadi bagian dari advokasi dan kampanye untuk mendukung masyarakat sipil dalam mendorong pemerintah dan DPR untuk menggunakan hak atas air sebagai dasar pembuatan Rancangan Undang-Undang Air yang baru.
Jangkung menyayangkan sikap pemerintah yang belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh swasta yang pada akhirnya akan membuka peluang komersialisasi pengelolaan air yang merugikan masyarakat, terutama kalangan tidak mampu, sekaligus mengingkari pasal 33 UUD 1945. Di tengah persaingan ekonomi yang terjadi dalam pemanfaatan air, lanjutnya, pemerintah dituntut untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat seperti yang diamanatkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
“Pemihakan negara salah satunya ditunjukkan dalam bentuk prioritas penggunaan sumber daya air, yaitu pertama-tama untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari, lalu untuk irigasi pertanian rakyat dan lainnya,” kata Jangkung.
Pasca dikeluarkannya Putusan MK nomor 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan keberlakuan secara keseluruhan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA), MK kemudian juga menetapkan pemberlakuan kembali UU No 11 Tahun 1974 tentang pengairan. Namun, UU ini dianggap kurang sesuai untuk mengatasi persoalan yang ada saat ini mengingat latar belakang situasi, kompleksitas permasalahan, serta prioritasnya yang berbeda dengan situasi dan konteks pembangunan hari ini.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, Dr. Arie Sudjito, M.Si., juga berbicara mengenai merosotnya otoritas dan tanggung jawab negara untuk mengelola sumber daya air ditandai oleh privatisasi yang berlebihan, meningkatnya daya komersialisasi air oleh swasta, terutama swasta asing, serta bisnis sumber daya publik.
“Problematika sumber daya air bukan persoalan kurangnya kemampuan teknis kita untuk mengelola air, tapi masalah komitmen politik. Pemerintah tidak boleh terjebak pada pendekatan teknokrasi,” ucap Arie.
Eksploitasi air untuk diperjualbelikan, menurutnya, berdampak pada kelangkaan air sebagai barang publik serta risiko kerusakan lingkungan dan pemiskinan masif yang dialami oleh masyarakat..
“Harus disadari bahwa upaya pelibatan swasta untuk membantu mencukupi kebutuhan air bagi masyarakat ternyata yang terjadi justru eksploitasi air dengan risiko pemiskinan dan ketidakadilan ekologi,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan mempertimbangkan kompleksitas masalah, konteks perubahan dan harapan mendorong transformasi pemanfaatan SDA berorientasi keadilan dan kelestarian ekologi maka diperlukan regulasi baru untuk membenahi UU No. 11 tahun 1974. Ia pun mengaku optimis bahwa situasi politik yang disertai meningkatnya perhatian masyarakat akan isu ini membuka peluang yang besar untuk dikeluarkannya UU baru yang dapat menjamin pemanfaatan air untuk kepentingan rakyat.
“Momentum ini memberikan peluang besar untuk mengeluarkan UU yang pro rakyat dan pro lingkungan. Kita harus bersama-sama mengawal hal ini,” kata Arie.
Dalam kesempatan ini, para peserta dan pemateri juga mengadakan dialog terkait Naskah Akademik RUU Air yang telah disusun oleh Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KruHA) dan Jaringan Advokasi Hak atas Air sebagai acuan atau referensi bagi penyusunan dan pembahasan RUU tentang air. Naskah akademik ini memuat konsep-konsep penting yang perlu menjadi dasar UU yang baru, diantaranya berkenaan dengan paradigma air sebagai Hak Asasi Manusia, prinsip kemakmuran rakyat dan keadilan sosial, serta hak penguasaan negara dan tanggung jawab negara. (Humas UGM/Gloria)