Komisioner KPK, Alexander Marwata, menyebutkan konflik kepentingan memiliki keterkaitan dengan korupsi. Benturan kepentingan baik pribadi maupun kelompok terhadap kepentingan publik tersebut berpotensi menjadikan sesorang berlaku tidak etis.
“Tidak hanya menjadi tidak etis, tetapi juga berpotensi merendahkan integritas pribadi untuk kepentingan keuangan atu kepentingan pribadi lainnya,” jelasnya, Jum’at (10/3) di Fakultas Teknik UGM.
Menjadi pembicara dalam kegiatan Kapita Selekta di Departemen Teknik Elektro dan Teknik Informatika (DTETI), Alexander menyampaikan terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi atau pelanggaran terhadap kode etik dan integritas. Faktor utama penyebabnya adalah kebutuhan individual dan kerakusan.
“Penghasilannya tidak mencukupi untuk hidup atau karena ingin hidup mewah,” tegasnya.
Mantan auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini mengatakan bahwa lingkungan kerja yang tidak mendukung juga bisa mendorong tindakan korupsi. Selain itu, adanya dorongan untuk berkuasa menjadi pemimpin dan perilaku serta kebiasaan individu.
“Korupsi bisa juga timbul karena adanya keterpaksaan ataupun paksaan seperti melakukan suap untuk melancarkan usaha,” tuturnya.
Dikatakan Alexander meningkatkan profesionalisme dan integritas merupakan salah satu langkah pencegahan korupsi. Pasalnya, seorang profesional akan memegang teguh kode etik dan integritas. Kode etik ini akan menjadikan profesional memberikan pelayanan sebaik-baiknya ke masyarakat dan masyarakat agar dapat terlindungi dari tindakan yang tidak profesional.
Dalam kesempatan itu tidak lupa Alexander menyampaikan pesan kepada mahasiswa untuk menegakkan integritas. Selalu bersikap jujur, disiplin, kerja keras, serta tidak mengambil hak orang lain.
“Kalau sudah tidak jujur ini menghawatirkan karena kalau karakter sudah rusak akan susah untuk diperbaiki,” tandasnya. (Humas UGM/Ika)