Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatuer Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan tiga tahun yang lalu. UU tersebut memberikan penegasan dan penguatan terhadap kedudukan hakim sebagai pejabat negara. Selanjutnya, kedudukan hakim sebagai pejabat negara memiliki rentang waktu yang cukup panjang. Panjangnya rentang waktu seorang hakim memangku jabatan sebagai pejabat negara menimbulkan beberapa konsekuensi dari prosedur rekrutmennya, lembaga mana yang melakukan rekrutmen, bagaimana prosedur pengangkatan dan pembinaan serta berbagai konsekuensi lainnya. Demikian disampaikan Siti Nurdjanah, S.H. M.H., dalam disertasinya berjudul “Kedudukan Hakim Sebagai Pejabat Negara dalam Rangka Mewujudkan Independensi Yudisial.”
Menurut Siti secara paradigmatik terdapat perbedaan mendasar antara kedudukan hakim sebagai pejabat negara dan kedudukan hakim sebagai PNS. Siti menambahkan bahwa ketika memangku jabatan sebagai pejabat negara maka hakim sebagai PNS harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kedudukannya sebagai pejabat negara dan PNS.
“Hal tersebut terjadi tidak lepas dari pengaruh dan dinamika konteks sosial politik yang sedang berlangsung,”papar Siti pada ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (11/3) lalu.
Siti juga menjelaskan bahwa profesi hakim bukanlah sekadar bersifat teknikal, melainkan lebih sebagai profesi yang bersifat intelektual berdasarkan integritas dan keluruhan moral. Menurut Siti hakim yang baik akan menjaga dan memelihara harkat dan martabat profesi, moralitas, integritas, dan kredibilitas tinggi.
Siti juga mengatakan bahwa hakim yang baik harus dapat mempertahankan independensi dan objektivitasnya. Selain itu, seorang hakim harus dapat mengendalikan diri dari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, baik dengan atasan, kolega, keluarga, pencari keadilan, maupun siapa pun yang dapat memengaruhi sikap dan putusannya.
Di akhir disertasinya, Siti menyimpulkan bahwa dualisme pengaturan dan pengelolaan hakim sebagai pejabat negara dan PNS bersifat kontradiktif terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dalam memeriksa dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya. Selain itu, pengaturan kedudukan hakim sebagai pejabat negara tertentu pelaku kekuasaan kehakiman telah menimbulkan berbagai akibat hukum yang sangat kompleks. (Humas UGM/Catur)