Rektor UGM, Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa sudah sejak 2015 lalu, UGM tidak menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Bahkan, ada program studi yang UKTnya diturunkan pada kelas tertentu.
Meskipun sudah 3 tahun ini tidak ada kenaikan UKT, bagi mahasiswa yang tidak mampu di UGM didanai dengan dana Bidik Misi, serta mendapat bantuan beasiswa dari berbagai sumber. Menurut Rektor, total mahasiswa tidak mampu di UGM sekitar 32% dari total 55 ribu mahasiswa.
“Beasiswa yang disediakan UGM untuk membantu mahasiswa kurang beruntung atau mahasiswa yang tidak mampu mencapai sekitar 200 M tiap tahunnya,”kata Dwikorita, Selasa (2/5).
Selain itu, sistem pembayaran UKT di UGM juga memfasilitasi mahasiswa yang kurang beruntung secara finansial untuk mengajukan keringanan, penyesuaian ataupun penundaan pembayaran UKT, dengan ketentuan/prosedur yang sudah ditetapkan bersama melalui penjaringan aspirasi mahasiswa dan pimpinan di fakultas/departemen/prodi. Sebagai salah satu syarat penentuan UKT mahasiswa adalah dengan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebagai pertimbangan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
“Dengan cara ini dan beberapa kemudahan yang disediakan, diharapkan keterbatasan finansial bukan lagi menjadi kendala untuk melakukan studi,”katanya.
Sebagai gambaran, UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa hanya bisa menutup sekitar 30% dari total kebutuhan anggaran pelaksanaan kegiatan akademik di UGM. Maka, 70% kekurangan anggaran untuk akademik ini dipenuhi dari bantuan APBN (35%) dan dari pendanaan kreatif baik dari riset, kerja sama hilirisasi produk melalui bisnis dengan industri, ataupun bantuan dari verbagai donor dan filantropi ( 35% ).
Senada dengan itu, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med., Sc., Ph.D., menambahkan sejak 2016 UGM sudah mempertimbangkan jumlah tanggungan keluarga dalam penggolongan UKT. Penyesuaian UKT, baik permanen atau sementara, juga telah dibuat bersama mahasiswa saat itu. Di sisi lain, pihak universitas juga telah menetapkan kebijakan bagi mahasiswa S1 yang kuliahnya telah melebihi 8 semester dan di atas 6 semester untuk mahasiswa Sekolah Vokasi maka UKT nya hanya dibebankan membayar 50% saja. (Humas UGM/Satria)