Ancaman bahaya narkoba sudah menjadi perhatian serius pemerintah, aparat berwenang dan seluruh lapisan masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhdap orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba terus digalakkan. Meski begitu, para pemakai dan pengedar narkoba tak pernah kehilangan akal untuk mencoba mengembangkan jenis narkoba baru untuk menyiasati daftar nakotika dan obat terlarang yang tertuang dalam UU dan peraturan pemerintah.
AKP Endang Sulistyandini S.Psi dari Ditresnarkoba Polda DIY mengatakan pengguna narkoba umumnya mencari obat yang relatif mudah didapat dengan harga yang lebih terjangkau. “Mereka mencari obat yang efeknya lebih cepat atau lebih lama dengan harga murah sehingga mereka mencari narkoba jenis baru,” kata Endang dalam seminar anti NAPZA di ruang Auditorium Fakultas Peternakan, Rabu (3/5).
Salah satu jenis narkoba baru yang ditemukan di wilayah DIY adalah narkoba tembakau gorilla. Awalnya, tembakau gorilla ini tidak masuk dalm daftar narkotika sehingga aparat kesulitan untuk mengajukan tersangka ke pengadilan. Namun, dengan keluarnya Permenkes No. 2 tahun 2017, tembakau gorilla masuk dalam daftar golongan obat terlarang. “Ancaman hukumannya kita menggunakan UU No 35 tahun 2009, hukuman minimal lima tahun maksimal hingga dua puluh tahun,” katanya.
Seseorang yang mengonsumsi tembakau gorilla, kata Endang, akan menimbulkan efek berupa badan yang kaku karena merasa sulit untuk bergerak. “Seakan-akan ditimpa gorilla, efeknya seperti itu,” katanya.
Para pemakai tembakau gorilla ini umumnya para remaja yang mencoba jenis narkoba baru. “Biasanya remaja yang selalu mencoba, begitu dicoba mereka kapok, mual, dan pusing. Sepuluh detik pertama langsung terasa lalu puncaknya satu menit setelah sedotan pertama, lima belas menit kemudian mata memerah, reaksinya akan hilang setelah satu jam,” paparnya.
Dalam empat bulan, kata Endang, Polda DIY mengungkap 11 kasus pengguna narkoba yang menggunakan tembakau gorilla.
“Polda DIY sudah mengungkap tembakau gorila sebelas kasus dalam waktu empat bulan,” ternganya.
Kabid Pemberantasan BNNP DIY, AKBP Mujiana, mengajak masyarakat luas untuk memerangi ancaman bahaya narkoba dengan melapor setiap ada pemakai atau pengedar narkoba yang ditemukan beraksi di tengah masyarakat.”Masyarakat sebaiknya tidak enggan untuk melapor apabila ditemukan pengguna narkoba. Fakta di lapangan bisa dilaporkan. Sebab, masa depan generasi muda kita bisa hancur apabila kena narkoba,” pungkasnya. (Huma UGM/Gusti Grehenson)