Ada berbagai program yang diciptakan mahasiswa dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM, salah satunya adalah edukasi masyarakat. Hal itulah yang juga dilakukan oleh Tim KKN unit Desa Pitu, Kabupaten Ngawi. Mereka mengedukasi masyarakat desa itu khususnya para perangkat desa tentang pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi. Mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa” kuliah umum tersebut juga bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk megedukasi masyarakat. Hadir sebagai pembicara kuliah umum yang dilangsungkan pada Rabu (2/8), yakni Jovi Andrea Bachtiar (Mahasiswa Fakultas Hukum UGM) dan Farid Achmad, S.H (Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi).
Kuliah umum tersebut dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Jovi. Sesi pertama tersebut bertajuk “Proyeksi Pembangunan Dalam Penyusunan RPJMDes Sebagai Suatu Kritik Terhadap Infrastruktur Jalan Menuju Dusun Gunung Rambut.” Jovi mengedukasi seluruh perangkat desa terkait penyusunan RPJMDes dan RKP setiap tahun agar dapat mewujudkan pengalokasian anggaran yang efektif dan efisien sesuai dengan prinsip good governance. Selain itu, Jovi juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. “Sesuai dengan roadmap Dana Desa yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, pembangunan infrastruktur menjadi fokus tersendiri dalam pengalokasian anggaran dana desa,” jelas Jovi.
Selanjutnya, pada sesi kedua diisi oleh Farid Achmad yang menyampaikan pokok pembahasan bertajuk “Jenis-Jenis Tindak Pidana Korupsi dan Peran Kejaksaan Dalam Penanganannya”. Pada kesempatan itu, Farid menjelaskan pengertian hukum dan implikasinya dalam kehidupan di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa hukum merupakan sekumpulan norma yang mengatur kehidupan manusia dan mengandung sanksi atas setiap pelanggaran terhadapnya. Farid menambahkan bahwa dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka. “Oleh karena itu, perlu ada pemahaman yang menyeluruh terhadap hukum itu sendiri,” jelas Farid.
Farid memberikan masukan kepada segenap perangkat kerja setempat agar senantiasa menaati prinsip kehati-hatian. Selain itu, Farid berharap perangkat desa menjalin hubungan harmonis dengan pihak BPD, dan konsultasi dengan ahli di bidang politik penganggaran, serta perencanaan keuangan desa. “Konsultasi dengan ahli dapat menghindari dari potensi terjadinya abuse of power yang mengakibatkan perilaku koruptif dalam bekerja,” tukas Farid. (Humas UGM/Catur)