Kedatangan lima ratus lebih anggota DPRD ke Jakarta beberapa hari yang lalu dengan melakukan aksi demo besara-besaran yang mendesak pemerintah agar PP 37 Tahun 2006 (PP 37) tetap diperlakukan, mendapat kecaman dan reaksi keras dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada.
“Sikap demikian (anggota DPRD-red) nyata-nyata semakin mempertontonkan bobrok mereka ke hadapan rakyat. Alih-alih memikirkan kepentingan rakyat, anggota DPRD justru sibuk memikirkan menebalkan kantong mereka sendiri, dengan menolak pengembalian dana rapelan,†ungkap Denny Indrayana, Selasa (13/2) di Ruang Sidang Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Bulak Sumur E-12.
Bung Dennny menambahkan bahwa sikap Asosiasi Anggota DPRD yang miskin empati tersebut telah membantah kilah mereka sendiri yang menuduh pemerintah pusat telah menjadikan mereka korban dan sebagai kambing hitam. “Sikap proaktif DPRD untuk mempertahankan PP 37 semakin menguatkan bukti bahwa PP 37 lahir dari desakan mereka sendiri, yang kemudian diakomodasi pemerintah pusat,†tukas Denny.
Terhadap tuntutan elit asosiasi DPRD ini, menurut Denny sebaiknya pemerintah bersikap tegas, dan tidak mau lagi diperosokkan membuat kebijakan yang anti kepentingan rakyat. “Pemerintah tidak boleh terjebak kepada kebijakan yang justeru menyelamatkan anggota DPRD yang telah melakukan delik korupsi karena telah melanggar banyak peraturan perundangan ketika mencairkan dana rapelan,†kata pakar hukum dan ketatanegaraan ini.
“Bukan hanya Presiden, partai politik juga harus bersikap tegas dan jangan bersikap mendua, karena dana rapelan ini bisa jadi salah satu bentuk money politic dari mesin politik mereka di daerah. Apalagi pembangkangan yang dilakukan sebagian anggota DPRD terhadap keputusan DPP partai mereka masing-masing yang jelas telah melarang mereka berdemo dan berangkat ke Jakarta. Masyarakat juga harus segera melaporkan bagi para anggota DPRD yang tidak mau mengembalikan dana rapelan,†kata Denny.
Dalam siaran persnya, Pusat Kajian Anti Korupsi menyerukan : (i) Presiden harus segera mungkin mengeluarkan Peratutran Pemerintah yang mencabut PP 37. Pada aturan peralihannnya harus sekaligus mengatur perihal pengembalian dana-dana rapelan yang terlanjur telah cair akibat PP tersebut. (ii) PP yang akan mencabut PP 37 ini harus mempertahankan prinsip utama yaitu penyelamatan uang rakyat dan bukan penyelamatan para anggota DPRD yang telah terlanjur mengambil dana rapelan tersebut. (iii) Harus diambil langkah yang tegas terhadap aktor-aktor yang berada di balik isu adanya “Kudeta redaksional†pada PP 37 agar dapat menjadi momentum penguatan pengawasan penyusunan suatu peraturan.(iv) Seluruh komponen bangsa, dibantu lembaga-lembaga pengawas, kejaksaan dan KPK agar ikut mengontrol dan mengawasi pengembalian dana-danan tersebuit (v) Masyarakat segera melaporkan indikasi tindak pidana korupsi anggota-angggota DPRD yang menolak mengembalikan dana rapelan yang telah mereka terima (Humas UGM)