Usia harapan hidup penduduk Indonesia menurut WHO berkisar rata-rata 66,4 tahun. Angka ini jauh berada lebih rendah daripada angka harapan hidup Negara Vietnam rata-rata 69,6 tahun, Filipina rata-rata 68,3 tahun, Malaysia rata-rata 72 tahun, dan Singapura rata-rata 79,6 tahun. Sedangkan angka kematian ibu di Indonesia berjumlah 230 per 100 ribu kelahiran hidup, Vietnam 130, Filipina 200, Malaysia 41, Singapura 15. Sedangkan angka kematian bayi di Indonesia berjumlah 39 per 1000 kelahiran hidup, Vietnam 31, Filipina 28, Malaysia 8, Singapura 3.
Rendahnya angka harapan hidup ini menurut dr. Nugroho Wiyadi, MPH disebabkan ketidakjelasan arah reformasi sistem pelayanan kesehatan primer.
“Data kesehatan global menunjukkan bahwa semakin baik sistem pelayanan kesehatan primer (pertama) semakin baik status kesehatan masyarakatnya serta semakin efisien pelayanannya,†ujar Nugroho Wiyadi, Jumat (23/3) di Ruang PBL, Gedung Radiputro FK UGM dalam sosialisasi kegiatan Konferensi dan Pertemuan Ilmiah Nasional yang membahas Refinement Arah Reformasi Sistem Pelayanan Kesehatan Primer dan Pengembangan Profesi Dokter Praktek Umum, Dokter Layanan Primer dan Dokter Keluarga, dilaksanakan pada 29-30 Maret 2007.
Kata Nugroho, ada pelaku pelayanan primer yang secara profesi tidak memiliki kompetensi dan kewenangan yang memadai, sehingga penanganan penyakit tidak sesuai standar, dan sering terjadi pemakaian berbagai obat secara tidak tepat yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakefektifan biaya, dan juga masalah-masalah lain seperti resistensi obat akibat pemakaian obat antibiotik.
Pemahaman masyarakat yang lemah tentang sistem pelayanan kesehatan primer (puskesmas/Dokter Praktek Umum) dan sekunder (Rumah Sakit), mengakibatkan mereka tidak mengikuti sistem rujukan yang ada. “Masyarakat pada kelas ekonomi lemah cenderung memilih pelayanan kesehatan yang paling dekat dan murah, tidak peduli apakah petugas yang dia mintai pertolongan tersebut memiliki kewenangan dan kompetensi yang memadai. Sedangkan masyarakat pada kelas ekonomi menengah ke atas cenderung langsung memeriksa diri ke dokter spesialis dengan berbagai risiko ketidaktepatan pemilihan jenis dokter spesialis yang dipilihnya,†papar Nugroho.
Nugroho menambahkan, untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat dapat dilakukan melalui penyediaan pelayanan yang bermutu, “Sejak tahun 2001 Indonesia telah menerapkan kebijakan desentralisasi kesehatan. Fokus dari kebijakan desentralisasi kesehatan tersebut lebih ke arah perubahan kewenangan dan kelembagaan, yang dalam sistem pelayanan kesehatan primer dimanisfestasikan adanya semi otonomi pengelolaan puskesmas, yang sayangnya belum menyentuh reformasi sistem pelayanan primernya itu sendiri,†kata Nugroho. (Humas UGM)