Pengaturan lelang eksekusi Hak Tanggungan perlu diperbaiki dan disempurnakan kembali untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak terkait.
“Pengaturan dan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan perlu penyempurnaan lagi agar lelang tersebut efektif, cepat, mudah, sederhana, pasti, dan adil,” kata Burhan Sidabariba, S.H., M.H., saat ujian terbuka program doktor di Fakultas Hukum UGM, Senin (9/4).
Dalam kesempatan itu, Burhan mempertahankan disertasi berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Berlaku sebagai promotor Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., dan ko-promotor Dr. Sutanto, S.H., M.S.
Menurutnya, perbaikan terhadap pengaturan lelang eksekusi perlu dilakukan terutama terkait perlindungan hukum terhadap para pihak, seperti kreditor, debitor, penjamin, dan pembeli. Pasalnya, pengaturan hak-hak para pihak dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi para pihak terkait.
“Ada ketentuan yang secara tegas memberikan perlindungan hukum, tetapi ada kententuan yang tidak secara tegas memberikan perlindungan hukum,”jelas Burhan yang berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum ini.
Burhan menyebutkan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan dengan sasaran sertifikat Hak Tanggungan yang dilakukan melalui parate eksekusi maupun melalui fiat eksekusi telah memberikan kepastian hukum. Kendati begitu, dalam pelaksanaannya sering tertunda karena adanya gugatan perlawanan sehingga perlindungan hukum bagi para pihak terganggu. Ia memberi contoh, seperti kreditor tidak mendapatkan pelunasan piutangnya, debitor belum bisa melunasi hutang kepada kreditor, serta penjamin masih ikut bertanggung jawab terhadap pelunasan hutang debitor.
“Secara umum peraturan perundang-undangan telah memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak. Namun, ke depan perlu diperhatikan penguatan beberapa prinsip,” katanya.
Prinsip tersebut antara lain lelang tidak boleh ditunda jika persyaratan telah lengkap, harus disegerakan dan diprioritaskan, dan objek jaminan dapat dilelang jika debitor cidera janji. Selain itu, juga prinsip jika sebelum objek jaminan dilelang, debitor diberikan hak terlebih dulu dengan batas waktu tertentu untuk menjual sendiri objek Hak Tanggungan tersebut atas persetujuan kreditor pemegang Hak Tanggungan.
“Prinsip lain, jika debitor masih menguasai objek lelang Hak Tanggungan yang telah dijual melalui lelang umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku dapat dipidanakan dan dikenakan denda,”imbuhnya.
Di akhir pemaparannya, Burhan menegaskan kembali perlunya penguatan badan dan penyempurnaan peraturan lelang eksekusi Hak Tanggungan. Dengan demikian, proses penyelesaian lelang suatu kredit macet bisa terjamin. Disamping itu, juga berjalan mudah, efisien dan benar-benar memberikan perlindungan hukum bagi para pihak terkait. (Humas UGM/Ika)