Sebagai konsep yang terbilang baru dari sudut pandang hukum lingkungan nasional, penerapan konsep demokrasi lingkungan hidup di tengah masyarakat perlu untuk diperkuat lagi. Salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan adalah dengan melibatkan peran perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat secara aktif dan berarti dalam rangka memberikan pemahaman terhadap konsep demokrasi lingkungan hidup secara mendalam.
“Hal itu bisa dilakukan secara menyeluruh baik pada tataran filosofis, teoretis maupun praktik sebagai bagian dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional,” ujar Sapto Hermawan, S.H., M.H, di Fakultas Hukum UGM, Selasa (24/7) saat menempuh ujian terbuka Program Doktor.
Menurut Sapto, sesuai dengan konseptualisasi demokrasi lingkungan hidup ke dalam pengelolaan nasional pertambangan maka substansi di dalam norma hukum sebagai landasan yuridis pengelolaan nasional minerba di masa mendatang perlu memasukkan elemen-elemen aksessibilitas dan transparansi informasi lingkungan hidup pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Selain itu, diperlukan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan atau regulasi lingkungan hidup terkait dengan pengelolaan pertambangan minerba, dan akses untuk keadilan dalam pengelolaan pertambangan minerba.
“Diperlukan pula pelibatan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam pengelolaan nasional pertambangan minerba dan perlindungan serta pemulihan terkait persoalan hak asasi manusia dalam pengelolaan pertambangan minerba,” katanya.
Sapto Hermawan yang merupakan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta ini mempertahankan disertasinya berjudul Demokratisasi Lingkungan Hidup Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu bara di Indonesia. Bertindak selaku promotor Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M dan ko-promotor Dr. Drs. Paripurna P.S., S.H., S.Hum., LL.M.
Sapto menandaskan terkait perumusan kebijakan atau regulasi yang mengatur persoalan lingkungan hidup dan pertambangan minerba maka para perumus regulasi yang bekerja di wilayah legislatif dan eksekutif perlu mendapatkan pemahaman yang utuh baik dari aspek sosial ekonomi, yuridis maupun aspek lingkungan hidup. Mereka perlu pemahaman yang utuh pula soal pertahanan keamanan negara sehingga kebijakan atau regulasi yang dihasilkan tidak berbenturan dengan norma dasar Pancasila maupun norma hukum lain secara horisontal.
“Kebijakan atau regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat diterapkan dengan baik dengan adanya indikasi legitimasi dan legalitas dari masyarakat terhadap norma hukum yang bersangkutan,” tandasnya. (Humas UGM/ Agung)