Desentralisasi di Indonesia selain bermakna pembagian kewenangan juga untuk mencegah ancaman disintegrasi. Salah satu provinsi yang menerima status desentralisasi adalah Provinsi Papua dan Papua Barat. Keduanya mendapat status desentralisasi berupa otonomi khusus melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Dengan mendapat Otsus Papua diharapkan kesejahteraan rakyat Papua dalam arti seluas-luasnya akan tercapai dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia akan semakin kokoh. Otsus ini berlaku untuk semua aspek termasuk kewenangan mengatur pendidikan.
“Desentralisasi pendidikan ini dapat diartikan sebagai proses meredistribusi atau menyerahkan kewenangan, fungsi, tanggung jawab, sumber daya manusia dan atau hal-hal penting lainnya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau pemerintah kepada badan-badan semi pemerintah maupun swasta,” ujar Drs. Mohammad Uswanas, M.Si, di Sekolah Pascasarjana UGM, Kamis (31/1).
Moh Uswanas, Bupati Fakfak, mengatakan hal itu saat menempuh ujian terbuka program studi doktor Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan Sekolah Pascasarjana UGM. Dengan disertasi Studi Kebijakan Desentralisasi Pendidikan Era Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat: Kasus Kabupaten Sorong, promovendus dalam ujiannya didampingi tim promotor Dr. Agus Heruanto Hadna, M.Si dan Dr. Pande Made Kutanegara, M.Si.
Moh Uswanas menyatakan disertasi yang ia tulis merupakan hasil perenungan dari pengalaman praktis penulis sebagai putra asli Papua yang mengalami pendidikan di masa transisi kolonial Belanda kepada NKRI. Ditambah pengalaman sebagai seorang politisi di Provinsi Papua Barat, birokrat di Kabupaten Fakfak dan selaku akademisi dengan latar belakang sarjana pendidikan.
“Pergolakan batin tentang mau kemana arah pendidikan di Tanah Papua inilah yang mendorong saya menelusuri ‘otonomi khusus’ sebagai jalan untuk menemukan konsep yang pernah ada di Tanah Papua, tentang penyelenggaraan pendidikan yang tepat dalam konteks lokal, dari periode masa Pemerintahan Belanda, Periode Transisi, sampai dengan kini,” katanya.
Menurut Moh Uswanas, Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat memberi ruang yang cukup besar bagi daerah untuk menciptakan kekhasan pendidikan di Tanah Papua. Harapan besar terhadap inovasi daerah dengan memanfaatkan momentum disentralisasi asimetris harus dibuktikan melalui kinerja pendidikan, terutama pendidikan dasar.
Pendidikan, bagi Moh Uswanas, harus menjadi jalan untuk menemukan hakikat dari panggilan individu kaum terdidik. Pendidikan semacam itu merupakan pendidikan yang membangun pengertian, bukan pendidikan yang hanya menjadikan manusia-manusia statis karena pendidikan merupakan pintu antara ke masa depan. (Humas UGM/ Agung)