Keberadaan Lembaga Ombudsman perlu diperkuat. Hal itu dikemukakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta, Johanes Widijantoro, S.H., M.H., pada ujian doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (2/8).
Pada ujian tersebut promovendus didampingi promotor Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S dan ko-promotor Dr. Agus Brotosusilo, S.H., M.A. Johanes mempertahankan disertasi berjudul Model Ombudsman Sebagai Penguatan Akses Keadilan Konsumen di Indonesia.
Dalam paparannya Johanes mengatakan perkembangan lembaga Ombudsman secara formal masuk ke lndonesia seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 44 Tahun 2000 tentang pembentukan Komisi Ombudsman Nasional (KON), yang kemudian diubah menjadi Ombudsman Republik lndonesia (ORI) melalui UU No. 37 Tahun 2008. ORI ini lebih fokus pada pengawasan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah dan belum mengarah pada dan diorientasikan untuk mengawasi pelayanan publik oleh sektor swasta atau bisnis.
Di sektor swasta berdasarkan pada ketentuan Pasal 6 UU No. 37 Tahun 2008, ORI hanya terbatas mengawasi usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu atau yang memperoleh dana (baik seluruh/sebagian) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, di tingkat daerah khususnya di DIY, Ombudsman dibentuk melalui Keputusan Gubernur DIY No. 134 Tahun 2004 tentang Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) dan Keputusan Gubernur No. 135 Tahun 2004 tentang Lembaga Ombudsman Swasta (LOS).
“Selanjutnya melalui Peraturan Gubernur No. 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY, keberadaan LOD dan LOS digabung menjadi Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY). LO DIY ini menjalankan dua fungsi sekaligus yaitu pengawasan pelayanan publik oleh sektor swasta dan pelayanan publik oleh pemerintahan di daerah,” ujar Johanes Widijantoro, S.H., M.H, di Fakultas Hukum UGM, Jumat (2/8).
Johanes Widi menuturkan berdasarkan tugas dan fungsi yang diberikan pada LO DIY serta uraian kinerja dan capaian yang dihasilkan oleh LO DIY khususnya di sektor swasta, tampak jika kehadiran Ombudsman sangat diperlukan dan membawa pengaruh positif bagi perbaikan tata kelola usaha maupun perlindungan konsumen. Keberadaannya yang mudah diakses oleh masyarakat dan bebas biaya menjadikan LO DIY sebagai lembaga yang mampu meningkatkan akses keadilan konsumen.
“Setelah berfungsi lebih dari 13 tahun di DIY keberadaan LO DIY telah memberi warna perubahan pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan akses keadilan konsumen,” ucapnya.
Meski begitu, masih ada tantangan yang dihadapi LO DIY, diantaranya kesadaran konsumen masih rendah dalam menuntut haknya, kemampuan merespons dengan cepat terhadap perubahan dan perkembangan lingkungan global berdampak langsung pada masyarakat baik di bidang perdagangan, investasi, ketenagakerjaan dan lain-lain. Selain itu, diharapkan kehadiran LO DIY mampu menyentuh kesadaran dan komitmen pribadi dari pejabat publik untuk mau menaati asas, aturan hukum, prosedur, dan sistem yang ada, serta mampu mempertahankan pendekatan yang fleksibel namun adil dalam penyelesaian sengketa.
Sementara kendala yang dihadapi LO DIY antara lain kurangnya dukungan Pemda DIY untuk memperkuat LO DIY sebagai instrumen pengawasan eksternal yang independen, sumber daya dan kewenangan yang terbatas, dan kurangnya koordinasi dengan legislatif terkait berbagai temuan kasus-kasus yang dilaporkan ke LO DIY maupun penguatan organisasi. Berbagai tantangan dan kendala tersebut diharapkan tidak mengurangi daya pengaruh LO DIY ke depan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan tata kelola usaha yang baik.
“Kinerja Ombudsman sangat ditentukan oleh bagaimana mereka yang ada di dalamnya mengelola dan menunjukkan performa tinggi sesuai dengan nilai-nilai Ombudsman universal, sekaligus dapat dipercaya dan memenuhi harapan masyarakat. Kekuatan LO DIY bukan pada rekomendasi, melainkan kekuatan pengaruh dalam mencegah dan mengurangi persoalan yang mungkin timbul dan penyelesaian secara soft melalui berbagai fungsi yang ada,” tuturnya.
Meski telah memberi warna pada pelayanan publik, Johanes Widi menandaskan upaya untuk memperkuat landasan hukum LO DIY masih relevan dilakukan agar lebih menjamin kesinambungan eksistensi dan perannya, terutama dukungan pemerintah daerah dan ORI dalam memperkuat LO DIY agar eksistensinya makin nyata dan semakin dirasakan oleh banyak pihak.
Salah satu yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah DIY adalah memperkuat sumber daya bagi LO DIY agar kualitas kinerja dan capaiannya dapat diperbaiki. Sedangkan ORI dapat berperan dengan memfasilitasi penguatan LO DIY melalui berbagai program dan kegiatan agar nilai-nilai Ombudsman dapat dijaga dan diperkuat di kantor LO DIY.
“Praktik baik Ombudsman daerah seperti yang ada di DIY, khususnya Ombudsman Swasta, sebaiknya dikembangkan juga di daerah lain. Pemerintah daerah dapat belajar dari Pemda DIY atau sebaliknya Pemda DIY proaktif ‘menularkan’ praktik baik ini, terkait keberadaan Ombudsman Swasta,” tandasnya. (Humas UGM/ Agung)