Dalam rangka memformulasikan kebijakan-kebijakan dasar dan kerangka makro bagi upaya rehabilitasi dan rekonstruksi akibat gempa (27/5), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UGM hari Selasa (27/6) menyelenggarakan seminar dan lokakarya Refleksi Satu Bulan Gempa DIY dan Jawa Tengah dalam konteks UGM Peduli Bencana.
Tampak hadir dalam acara ini Gubernur Propinsi DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Rektor UGM beserta Wakil Rektor, Akademisi, Pemerintah Daerah dan tamu undangan.
Dalam pengantar pembukaan Rektor UGM Prof Dr Sofian Effendi menyatakan banyak struktur ekonomi rakyat menjadi rusak akibat gempa. Demikian halnya dengan dinamika kehidupan sosial pedesaan akibat penanganan yang tidak hati-hati.
Menurutnya, saat ini yang perlu direnungkan adalah dampak dari gempa. Mungkin sudah banyak pihak yang terlibat berbagai kegiatan untuk membantu korban, dalam masa rescue, mungkin terlibat di bidang kesehatan, logistik dan lain-lain. Namun yang tidak kalah penting di masa recovery dan rekonstruksi saat ini adalah aspek sosial yang dimiliki masyarakat Jogja.
“Masyarakat Jogja jangan sampai melupakan aspek sosial yang dimilikinya. Karena bagaimanapun Jogja memiliki tradisi, budaya dan modal sosial yang berbeda dengan daerah lain. Untuk rekonstruksi, modal sosial adalah menjadi modal utama. Jangan sampai sikap gotong royong, guyub dihilangkan dengan pendekatan-pendekatan yang lebih bersifat materialistikâ€, ujar Pak Sofian di ruang seminar LPPM UGM.
Senada dengan pendapat tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan bahwa kebijakan umum, strategi dan prioritas pemulihan pasca gempa antara lain memberikan penyaluran bantuan rumah dan permukiman. Dikatakannya, bila pembangunan rumah penduduk tidak akan dilaksanakan melalui sistim kontrak dengan pihak ketiga (kontraktor), namun akan dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat berdasarkan nilai-nilai kultural masyarakat setempat. “Gotong royong, rembug desa dan lain-lain. Penduduk berhak menentukan bentuk bangunan, waktu pelaksanaan, pemilihan material bangunan dan sebagainyaâ€, ujar Sultan Hamengku Buwono X saat menjadi keynote speech.
Selain itu, Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota akan menyediakan tenaga pendamping teknis untuk membantu masyarakat dalam teknik-teknik pembangunan rumah, sesuai dengan konsep rumah tahan gempa.
“Bantuan oleh institusi, lembaga, donor harus memperhatikan konsep kemandirian dan menghindarkan timbulnya kecemburuan sosial antar pendudukâ€, tambahnya.
Kata Sultan Hamengku Buwono X, siapapun dan pihak manapun yang harus melaksanakan pembangunan rumah, tetap harus mengikuti peraturan dan perijinan dalam pembangunan rumah, sesuai yang ditetapkan oleh masing-masing daerah kabupaten/kota, “Misalnya ijin gangguan, IMBB dan sebagainya dan disain bangunan harus mengikuti konsep rumah tahan gempaâ€, katanya (Humas UGM).