Modal intelektual menjadi salah satu informasi yang dapat diungkapkan secara sukarela dan dapat meningkatkan harga saham. Investor cenderung membayar saham lebih tinggi pada perusahaan yang memiliki lebih banyak sumber daya intelektual daripada perusahaan dengan sumber daya intelektual yang rendah.
Dalam hal ini, modal intelektual termasuk dalam aset tidak berwujud. Aset tersebut terdiri atas pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai yang disumbangkan tenaga kerja perusahaan, modal manusia, struktur internal perusahaan, modal internal, serta koneksi dan jaringan yang dimiliki perusahaan (modal eksternal).
“Berdasarkan teori pensinyalan (signaling theory), perusahaan dengan kinerja baik cenderung lebih mudah untuk memberikan pengungkapan secara sukarela. Hal tersebut berarti perusahaan yang memiliki kinerja baik akan memiliki kemauan untuk memberikan pengungkapan modal intelektual secara sykarela dengan mencantumkannya dalam pelaporan keuangan”, ujar Wawan Sadtyo Nugroho, M.Si.,Ak., CA, di Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Senin (16/12).
Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Magelang mengatakan hal itu saat menempuh ujian terbuka Progam Doktor. Mempertahankan disertasi Pengaruh Pengungkapan Sukarela Modal Intelektual Pada Kos Ekuitas: Pengujian Teori Kos Kepemilikan, promovendus dalam ujiannya didampingi promotor Prof. Bambang Riyanto LS., MBA., Ph.D dan ko-promotor Supriyadi, M.Sc., Ph.D.
Wawan menyebut kos ekuitas perusahaan dapat diminimalkan melalui pengungkapan modal intelektual. Kulitas informasi dalam pengungkapan modal intelektual ini, menurutnya, bergantung pada kos kepemilikan, kos informasi dan relevansi informasi untuk mendapatkan informasi tersebut.
Oleh karena itu, penelitian yang ia lakukan bertujuan untuk memberikan bukti empiris tentang analisis model pengungkapan modal intelektual terhadap kos ekuitas berdasarkan teori pensinyalan dan teori kos kepemilikan. Penelitian inipun menggunakan desain penelitian kuantitatif.
“Sampel dalam penelitian ini merupakan perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, kecuali perusahaan industri keuangan pada tahun 2013-2017”, ucapnya.
Hasil analisis memperlihatkan dengan meningkatkan pengungkapan modal intelektual secara sukarela dapat menurunkan kos ekuitas. Kos kepemilikan rendah dapat memperkuat pengaruh negatif pengungkapan modal intelektual terhadap kos ekuitas.
“Kos informasi rendah tidak dapat memperkuat pengaruh negatif pengungkapan modal intelektual terhadap kosekuitas, dan relevansi informasi tinggi tidak dapat memperkuat pengaruh negatif pengungkapan modal intelektual terhadap kos ekuitas,” terangnya (Humas UGM/ Agung)