Eksistensi pacta sunt servanda dalam kedudukannya sebagai salah satu asas dikenal, diakui, dan dipergunakan di dalam hukum perjanjian. Di dalam hukum kontrak konvensional, hakikat asas pacta sunt servanda adalah pemenuhan kepentingan pribadi masing-masing pihak di dalam konrak, sementara jika mengkaji pranata hukum kontrak berdimensi publik, fundamental dari asas pacta sunt servanda adalah untuk memenuhi kepentingan publik sekaligus kepentingan pribadi.
Hal ini mengandung maksud bahwa hasil hasil kesepakatan yang telah dibuat atau dirumuskan oleh para pihak secara otonom dan sekaligus secara bersama-sama, berimplikasi kepada para pihak untuk berusaha semaksimal mungkin memenuhi segala konsekuensi yuridis dari apa yang telah diperjanjikan. Meskipun dalam perkembangannya, keterikatan para pihak di dalam perjanjian terhadap asas pacta sunt servanda justru dihadapkan kepada posisi dilematis ketika perjanjian-perjanjian yang dirumuskan melibatkan pemerintah dan/ atau hukum public sebagai salah satu pihak yang terlibat di dalamnya.
“Sebagai contoh adalah kasus pembangunan Terminal Giwangan Yogyakarta. Dilihat sepintas kasusnya seperti kasus utang piutang biasa. Sebenarnya dalam kasus tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta potensial tidak dapat membayar tuntutan investor bukan karena wanprestasi ataupun overmacht,” kata Taufiq El Rahman, S.H., M.H, di Fakultas Hukum UGM, Jumat (20/12).
Dia berpandangan kontrak berdimensi publik bertujuan utama untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan sekaligus tunduk kepada norma hukum positif yang disusun untuk mendukung pelaksanaan kontrak. Oleh karena itu, keterikatan para pihak di dalam kontrak berdimensi publik terhadap asas pacta sunt servanda dimungkinkan untuk dikecualikan.
“Kontrak berdimensi publik tidak lagi berada di kondisi yang rigid dan kaku, jika dibandingkan dengan kontrak privat,” ucapnya saat menempuh ujian terbuka Program Doktor Fakultas Hukum UGM.
Karena itu, evolusi substansi dan prosedur di dalam kontrak berdimensi publik mensyaratkan beberapa kriteria untuk dapat dikecualikan dari asas pacta sunt servanda. Beberapa kriteria untuk dapat dikecualikan dari asas pacta sunt servanda manakala terjadi penyesuaian harga, pelaksanaan kontrak untuk tahun jamak dan kewajiban kepada para pihak untuk memaknai nilai hak dan kewajiban secara berimbang.
Mempertahankan disertasi Berlakunya Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Kontrak-Kontrak Berdimensi Publik di Indonesia, Taufiq berpandangan dimasa mendatang, guna menjamin keadilan hukum para pihak maka kontrak berdimensi publik seyogyanya dilakukan dengan mendasarkan teori efisiensi kontrak. Perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dapat berupa pemberian kompensasi materiil dalam berbagai model, salah satunya adalah bentuk specific performent, dimana salah satu pihak atau kedua belah pihak melakukan perbuatan hukum tertentu untuk memulihkan keadaan akibat kerugian yang diderita.
“Oleh karena itu, perlu dikeluarkan regulasi (ius contituendum) yang mengatur kontrak-kontrak berdimensi publik (government contract) yang secara jelas dan tegas melindungi kepentingan para pihak,” tandasnya. (Humas UGM/ Agung)