Universitas Gadjah Mada dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat menjalin kerjasama dalam rangka meningkatkan efektifitas pencegahan korupsi. Nota kesepahaman ditandatangani Rektor UGM Prof Dr Sofian Effendi dan Wakil Ketua KPK Dr Sjahruddin Rasul SH, di ruang sidang pimpinan UGM, Rabu, (27/12).
Kesepakatan ini bertujuan mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara UGM dan KPK dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ruang lingkup kerjasama mencakup tiga hal, (i) pendidikan anti korupsi, (ii) kampanye anti korupsi dan (iii) pengkajian dan riset.
Dalam hal kerjasama pendidikan anti korupsi, kedua pihak sepakat untuk mengembangkan materi pendidikan anti korupsi. UGM dan KPK sepakat untuk mempromosikan, mengembangkan, dan memfasilitasi pendidikan dan pelatihan anti korupsi kepada anak-anak, remaja dan dewasa.
Kemudian, dalam hal pengkajian dan riset, kedua pihak secara bersama-sama melakukan riset dan kajian tentang good governance, etika, dan perilaku antikorupsi di Indonesia. Baik UGM maupun KPK dimungkinkan saling tukar informasi dan data.
Dalam sambutannya Rektor UGM Prof Dr Sofian Effendi mengungkapkan, kerjasama ini merupakan sejarah baru bagi UGM dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain telah memiliki Pusat Studi Anti Korupsi, di beberapa fakultas di UGM, seperti di Fisipol dan Psikologi telah dilakukan pula riset-riset tentang good governance, yang didalamnya terdapat penelitian-penelitian tentang tindak korupsi di berbagai instansi pemerintah.
“Ada pula mahasiswa-mahasiswa yang menggagas berdirinya sekolah anti korupsi. Mungkin ini yang pertama di Indonesia. Dari sini paling tidak akan timbul pemahaman korupsi itu seperti apa, ciri-ciri, bagaimana mendeteksi dan bagaimana langkah-langkah mencegah korupsi. Selain itu dikembangkan pula nilai-nilai etika profesi anti korupsi,†ujar Rektor.
Sementara itu, KPK memandang kerjasama dengan UGM ini bersifat stratejik dan sinergis, mengingat kedua pihak memiliki kapasitas dan kredibilitas di bidang masing-masing. Oleh karena itu, yang ditempuh tidak hanya perjuangan penegakan hukum, melainkan pula upaya pendidikan generasi penerus bangsa, dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi dalam jangka panjang.
Karenanya, Dr Sjahruddin Rasul berharap, dari kerjasama ini akan menular di masyarakat sekitar kampus. “Dan pada akhirnya masyarakat ikut tergerak untuk melawan korupsi, paling tidak dengan pengetahuan yang dimiliki, akan secara sadar meninggalkan perilaku-perilaku koruptif,†tandas Sjahruddin Sjahrul. (Humas UGM)