Apa motif seorang pemegang saham besar mengendalikan sebuah perusahaan melalui rangkaian kepemilikan? Mengapa pemegang saham tersebut tidak mengendalikan perusahaan melalui kepemilikan langsung? Dua pertanyaan tersebut nampaknya menjadi perhatian Drs Baldric Siregar MBA dalam desertasinya, yang disampaikan saat ujian doktor Bidang Ilmu Akuntansi di sekolah Pascasarjana UGM, Jum’at, (12/1).
Baldric menduga terdapat motif manfaat privat kontrol (privat benefit control) jika pemegang saham bisa mengendalikan perusahaan melalui serangkaian kepemilikan. Manfaat privat kontrol, kata dia, berupa manfaat yang diperoleh seorang pemegang saham yang memiliki dominasi kontrol dengan membuat kebijakan perusahaan yang lebih mengutamakan kepentingannya sendiri.
Berdasar sudut pandang manfaat privat kontrol, kata baldric, seorang pemegang saham pengendali dapat memperoleh manfaat privat lebih besar dengan mengendalikan empat perusahaan secara tidak langsung, daripada pengendalian satu perusahaan secara langsung dengan jumlah modal yang setara. Kongkritnya, seorang pemegang saham dengan dana Rp 100 Milyar, akan memperoleh manfaat privat lebih banyak, jika modal Rp 100 Milyar tersebut dipergunakan untuk mengendalikan empat perusahaan daripada mengendalikan satu perusahaan dengan kepemilikan 100%.
“Dengan empat perusahaan dan kepemilikan masing-masing 25% serta posisi pemegang saham masih yang terbesar di perusahaan tersebut, tentu sangat menguntungkan,†ujar staf pengajar STIE YKPN Yogyakarta.
Dengan mengendalikan berbagai perusahaan, kata Baldric, pemegang saham pengendali mampu menciptakan manfaat privat bagi dirinya melalui berbagai cara, misalnya membuat harga transfer produk yang lebih murah dari satu perusahaan ke perusahaan lain yang sama-sama dikendalikan. Selain itu, dengan menjual aktiva dengan harga lebih murah antar-perusahaan dalam pengendalian.
“Tidak hanya itu, manfaat privat juga dapat diperoleh melalui bonus, gaji dan tunjangan,†tambah Pembantu IV JPC STIE YKPN Yogyakarta 1995-1996.
Setelah mempertahankan desertasi berjudul “Pemisahan Hak Aliran Kas dan Hak Kontrol dalam Struktur Kepemilikan Ultimatâ€, pria kelahiran Padnagsidimpuan 20 september 1969 ini, dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude dan meraih gelar doktor dari UGM.
Dr Baldric Siregar akhirnya berharap, hasil temuannya dapat bermanfaat bagi banyak pihak guna mengurangi kemungkinan terjadinya ekspropriasi oleh pemegang saham pengendali yang merugikan masyarakat. Organisasi Ikatan Akuntan Indonesia, kata dia, perlu membuat ketentuan akuntansi tentang pengungkapan rangkaian kepemilikan agar potensi konflik keagenan dapat didentifikasi pemakai laporan keuangan.
“Persyaratan akuntansi, harusnya menyatakan dominasi kontrol kepemilikan diatas 50%. Bukti empiris penelitian ini menunjukkan bahwa kontrol 10% saja, bisa digunakan pemegang saham pengendali untuk mengendalikan sebuah perusahaan,†tandas suami Sonya RI Hutabarat SE.
Selain itu, regulator pasar modal dituntut untuk melindungi kepentingan investor kecil melalui berbagai ketentuan. Boleh tidaknya rangkaian kepemilikan yang kompleks digunakan oleh pemegang saham terhadap perusahaan publik perlu dipertimbangkan.
“Bukti empiris penelitian ini menunjukkan, rangkaian kepemilikan menciptakan ekspropriasi terhadap pemegang saham minoritas,†tukas Baldric, ayah tiga putera. (Humas UGM).