Wilayah pinggiran kota adalah wilayah yang secara spasial terletak di antara kota dan desa yang memiliki karakteristik kota dan desa baik secara fiskal, sosial, ekonomi, maupun kultural.
Berbagai penelitian saat ini menunjukkan beberapa wilayah pinggiran kota telah, sedang, dan diperkirakan akan terus mengalami perubahan. Dampak positif yang mudah dilihat dari adanya perkembangan wilayah pinggiran kota adalah meningkatnya kegiatan ekonomi masyarakat dan terciptanya kesejahteraan.
“Contohnya aktivitas perguruan tinggi yang berkembang pesat yang letaknya di daerah pinggiran kota akan memunculkan aktivitas ekonomi baru seperti munculnya pondokan mahasiswa, warung makan, jasa fotokopi, rental komputer dan sebagainya. Salah satu contohnya Perguruan Tinggi UMY di daerah Ring Road memunculkan berbagai aktivitas ekonomi yang baru,” ujar Sri Rum Giyarsih, Dosen Fakultas Geografi UGM, pada Webinar Nasional Pembangunan Kota Berkelanjutan, Selasa (20/04)
Disamping itu, dampak negatif dari perkembangan wilayah pinggiran kota antara lain meningkatnya gangguan keamanan, konflik sosial, penurunan daya fasilitas layanan, serta konversi lahan pertanian yang masif.“Terjadinya konversi lahan pertanian ke non pertanian akan menimbulkan kerugian jika kita melihat dari sisi aspek ketahanan pangan,” tutur Sri Rum.
Selain itu, lahan pertanian di wilayah pinggiran kota memiliki fungsi ekologis yaitu yang menjaga kestabilan iklim mikro dan sebagai daerah resapan air sehingga air bersih dapat terjaga. Ketika suatu lahan pertanian diinvasi oleh lahan bangunan yang memotong saluran irigasi maka akan memicu petani untuk menjual lahannya karena produktivitas lahan tidak maksimal dan terus mengalami penurunan
Untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari berkembangnya wilayah pinggiran kota ini perlu adanya rumusan kebijakan pembangunan. Seperti adanya konsistensi aturan penataan ruang, adanya sinergisme spasial dan fungsional, serta perlunya pembinaan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.
“Perencanaan tata ruang pembangunan yang sudah disusun secara legal formal harus menjadi panduan dalam implementasi dalam pembangunan mulai perencanaan, pelaksanaan, sampai monitoring dan evaluasi pembangunan,”katanya.
Penulis: Khansa