Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM mengadakan diskusi seri 2 Forum Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertajuk “Pendanaan Kesehatan Mendatang: Apakah Prinsip Keadilan Sosial Semakin Diperlukan?” pada Rabu (16/6) lalu.
Diskusi seri 2 yang berlangsung kurang lebih selama satu setengah jam ini mengusung tema “Penggunaan APBN dan BPJS Kesehatan Dalam Perspektif Keadilan Sosial: Studi Kasus PBI APBN, Defisit dan Pengeluaran Untuk Penyakit Jantung, Kanker, dan SC”. Narasumber dalam diskusi ini adalah Peneliti Kebijakan Pembiayaan Kesehatan dan JKN PKMK FK – KMK UGM, M. Faozi Kurniawan, SE., Akt., MPH, dan Peneliti Pusat Kebijakan dan Manajemen Asuransi Kesehatan (KPMAK), Vini Aristianti, SKM., MPH AAK.
Sesi penyampaian materi diawali dengan presentasi oleh M. Faozi Kurniawan membahas mengenai cost sharing dalam pembiayaan kesehatan di Indonesia serta bagaimana pembiayaan untuk penyakit katastropik. Peneliti yang akrab disapa Faozi ini menyampaikan beban biaya katastropik penyakit jantung menjadi biaya tertinggi dalam beban layanan JKN pada 2016 – 2019. “Penyakit jantung kanker menduduki biaya katastropik pertama dan kedua, yakni 18,5 % pembiayaan kesehatan untuk katastropik pada tahun 2019,” ujar Faozi.
Faozi memaparkan saat ini kepemilikan layanan katerisasi jantung terbatas antar daerah sehingga terjadi kesenjangan. Bedasarkan data sampel Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2015 – 2018, pembiayaan pelayanan jantung tertinggi berada di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara. Sedangkan untuk provinsi di bagian timur Indonesia cenderung lebih rendah. Biaya pelayanan jantung tinggi ini ada pada kelompok PBPU – Pekerja Penerima Upah (PPU) – Bukan Pekerja (BP).
Sementara untuk penyakit kanker, data sampel BPJS tahun 2015 – 2018, menunjukkan pembiayaan pelayanan kanker tertinggi pada Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Selatan, serta provinsi di bagian timur sama cenderung lebih rendah. Biaya pelayanan kanker tinggi pada kelompok PBPU – PPU – BP.
Dengan keadaan seperti ini, Faozi mengajukan potensi Cost Sharing untuk mengurangi ketimpangan antar peserta dan wilayah sehingga memberikan kesempatan masyarakat untuk mendanai sendiri kesehatannya. Adapun hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah memperbaiki Pasal 22 dalam UU SJSN dan melengkapi PMK 51/2018, peraturan teknis/ pedoman cost sharing untuk penyakit katastropik bagi peserta JKN kelompok Mandiri, yaitu PBPU.
Lebih lanjut, Vini Aristianti, SKM., MPH AAK memberikan paparan mengenai kasus Sectio Caesarea (SC). Vini menjelaskan, rate nasional persalinan SC untuk peserta JKN adalah 28,98%. Hal ini meningkat 4,26 kali lipat dibandingkan dengan 2010 dimana 75% dari penggunanya adalah peserta JKN Non-PBI, yaitu peserta PPU dan peserta PBPU.
Vini memaparkan, saat ini cesar ringan merupakan kode Case-Based Groups (CBGs) terbanyak kedua untuk klaim rawat inap dengan jumlah kasus sebanyak 221.968 kasus dengan total biaya terbesar dibanding klaim CBGs rawat inap lainnya, yakni sebesar Rp 1,035 T. Proporsi terbesar yang melakukan klaim persalinan SC di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diikuti oleh PPU.
Data yang dihimpun Vini menunjukkan klaim persalinan tertinggi di FKTP, terjadi di di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Adapun proporsi SC di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada 2017 sebesar 37% dibandingkan persalinan normal di FKRTL. Proporsi ini menurun pada tahun 2018 menjadi sebesar 24%.
“Proporsi PPU tertinggi untuk klaim persalinan baik normal dan SC terjadi di FKRTL. Klaim persalinan normal di FKRTL paling banyak oleh kelompok PPU, diikuti PBPU, dan meningkat jumlahnya dari 2017 ke 2018,” ungkapnya.
Terkait apakah SC dapat dikenakan Cost Sharing, Vini menunjukkan data penelitian dari BPJS Kesehatan pada 2016 mengenai kemauan dan kemampuan peserta Non-PBI membayar urun biaya pada pelayanan SC. Dari penelitian tersebut diketahui bahwa jumlah urun biaya yang bersedia dibayarkan oleh rata -rata responden adalah sekitar 3,35% dari total belanja rumah tangga tahunan. Besar urun biaya yang direkomendasikan berada pada rentang 22%-29%.
“Peserta dengan kelas/pendapatan yang berbeda memiliki kemauan dan kemampuan bayar yang berbeda sehingga pengenaan urun biaya sebaiknya memperhatikan hal tersebut. Prevalensi operasi sesar ini pun memiliki hubungan negatif dengan kemauan bayar namun memiliki hubungan positif dengan kemampuan bayar. Pengenaan urun biaya juga dapat lebih tinggi di daerah dengan prevalensi SC yang tinggi,” pungkasnya.
Penulis: Hakam