Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menjalin kerja sama terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Naskah perjanjian kerja sama ditandatangani Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M selaku Dekan Fakultas Hukum UGM dan Ketua Umum PERADI, Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H., LL.M., didampingi Imam Hidayat, S.H., M.H, selaku Sekretaris Jenderal PERADI.
Dalam perjanjian kerja sama yang berlangsung secara daring ini, Sigit Riyanto menyatakan Fakultas Hukum UGM dan PERADI adalah dua institusi mitra strategis yang saling mendukung yang memiliki visi misi yang paralel dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, dengan berlandaskan kerja sama tersebut semakin menguatkan dan memiliki track yang sama.
“Kedua belah pihak sama-sama berkomitmen untuk menyelenggarakan pelaksanaan PKPA dengan memenuhi standar mutu dan kelayakan penyelenggaraan yang baik, memperhatikan kurikulum atau materi pendidikan aktual, menyiapkan tenaga pengajar yang berkualitas, dan menyediakan fasilitas dan sarana maupun prasarana pendidikan yang layak dan memadai,” ujarnya, Selasa (6/7).
Terkait kurikulum atau materi pendidikan, kata Sigit, kedua belah pihak yang bekerja sama telah merancang sedemikian rupa, mulai dari baik yang bersifat materi dasar, materi hukum acara litigasi dan non-litigasi. Pada penyampaian materi dasar misalnya, akan diberikan muatan tentang hal-hal yang terkait dengan keadvokatan, terutama bagaimana advokat menjalankan profesinya secara individual dan juga relasinya dengan urusan keorganisasian dari organisasi profesi dimana seorang advokat tergabung di dalamnya.
“Termasuk juga dalam materi ini adalah tentang kode etik profesi advokat,” ucapnya.
Menurut Sigit, keseluruhan materi tersebut akan disampaikan oleh para pengajar, baik dari kalangan akademisi yang kompeten maupun para praktisi hukum yang sudah berpengalaman dalam asam garam dunia hukum. Adanya pemenuhan standar mutu dan kelayakan, kurikulum yang aktual, tenaga pengajar yang aandal, serta sarana dan prasarana yang memadai tersebut menjadi komitmen bersama kedua belah pihak yang bekerja sama agar tercapai penyelenggaraan PKPA yang ideal.
“Hal ini tentu senada dengan pernyataan ketua DPN PERADI yang mengatakan PKPA harus mengarah pada peningkatan kualitas profesi bukan mengarah kepada upaya memperbanyak jumlah advokat. Dengan kata lain, kedua pihak sama-sama berkeyakinan, bahwa terselenggaranya PKPA secara ideal, merupakan salah satu fase penting untuk melahirkan para advokat yang profesional dan berintegritas,” terangnya.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Firsto