Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, telah memberikan sinyal kuat bahwa BBM Pertalite, Solar, Gas LPG 3Kg, dan tarif listrik akan dinaikkan. Meski begitu setelah hampir sebulan dari pernyataan ketiga Menteri Utama tersebut kenyataan harganya juga belum dinaikkan.
Dari informasi yang beredar, Presiden Joko Widodo, belum menyetujui kenaikan harga-harga itu dikarenakan kenaikkan harga tersebut akan semakin memperpuruk daya beli masyarakat. Jika informasi tersebut benar maka keputusan Presiden Jokowi untuk tidak menaikkan harga Pertalite, Solar, Gas LPG 3Kg, dan tarif listrik, sangat tepat lantaran momentumnya tidak tepat.
Demikian pernyataan Dr. Fahmy Radhi, M.B.A, dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM sekaligus pengamat Ekonomi Energi. Menurutnya, kendati pandemi Covid-19 sudah mereda, namun daya beli masyarakat belum benar-benar pulih.
Situasi akan berbeda ketika daya beli masyarakat sudah pulih benar, pada saat itulah pemerintah bisa mempertimbangkan melakukan penyesuaian terhadap harga komoditas energi tersebut, terutama penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment).
“Pasalnya, sejak 2017 hingga sekarang tarif listrik tidak pernah disesuaikan sama sekali, padahal variabel pembentuk tarif listrik telah mengalami kenaikkan,” ujar Fahmy, di Kampus UGM, Selasa (17/5).
Dalam pandangan Fahmy tidak disesuaikannya tarif listrik dalam waktu lama memang tidak serta-mrta memperberat beban keuangan PLN, tetapi makin membebani APBN untuk memberikan kompensasi kepada PLN apabila PLN menjual setrum dengan tarif di bawah harga keekonomian. Pada tahun 2021, jumlah kompensasi tarif listrik sudah mencapai 24,6 triliun rupiah.
Untuk mengurangi beban APBN tersebut, katanya, tarif listrik memang perlu disesuaikan. Hanya saja, penyesuaian struktur tarif listrik itu harus dirombak untuk mencapai keadilan.
“Penetapan tarif listrik non-subsdi hampir semuanya sama pada semua golongan, baik pelanggan rumah tangga maupun bisnis sebesar Rp1.444,70/kWh,” ungkapnya.
Ia menambahkan penetapan tarif listrik seharusnya menganut prisip tarif progresif pada setiap golongan yang berbeda. Untuk golongan pelanggan 900 VA ditetapkan sebesar 1.444,70 rupiah/kWh, untuk golongan pelanggan di atas 900 VA-2.200 VA dinaikkan 10 persen menjadi sebesar 1.589.17 rupiah.
Untuk golongan di atas 2.200 VA-6.600 VA dinaikan 15 persen menjadi 1.827,54 rupiah. Untuk golongan pelanggan di atas 6.600 VA dinaikkan 20 perseb menjadi 2.193.05 rupiah”, terangnya.
Ia menandaskan penyesuaian dengan prinsip tarif progresif itu, selain mencapai keadilan bagi pelanggan, juga akan mecapai harga keekonomian sehingga dapat memangkas kompensasi yang memberatkan APBN. Sebagai tariff adjustment, pada saat tarif listrik mencapai di atas harga keekonomian, tarif listrik harus diturunkan.
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Kompas.com