Ketatnya persaingan dagang internasional turut mendorong negara-negara untuk menyusun regulasi dagangnya, tak terkecuali Indonesia. Kementrian Perdagangan Republik Indonesia pun menanggapi serius berbagai problematika seputar hukum dagang internasional. Kali ini, Kemendag bersama Fakultas Hukum UGM menggelar ajang diskusi regulasi dalam acara “Forum Komunikasi dengan Akademisi: tentang Dumping dan Tindakan Anti-Dumping” pada Kamis (16/3).
Menurut Ketua Komite Anti Dumping Indonesia, Dr. Ir. Donna Gultom, konsekuensi akan terbuka pasar internasional secara bebas ini menimbulkan berbagai persoalan, termasuk dumping. “Ketika suatu negara menjual barang ekspor jauh lebih murah dibanding penjualan dalam negeri, itulah yang disebut dumping. Tujuannya memang untuk menarik minat negara lain untuk mengimpor, tapi di sisi lain hal ini berakibat buruk bagi pasar dalam negeri,” ungkapnya.
Persoalan dumping sudah banyak dibahas di berbagai negara. Negara-negara dengan skala ekspor dan impor yang tinggi mengklasifikasikan dumping sebagai unfair trade atau perdagangan curang. Kasus yang paling banyak terjadi adalah negara yang melakukan penjualan produk lebih murah ke negara lain, biasanya memiliki kualitas produk yang berbeda pula. “Kami pernah menyelidiki kasus impor material otomotif yang punya harga jauh dibandingkan harga di negara pengekspor. Ternyata material yang dijual murah itu sudah dicampur dengan zat lain, bukan murni lagi,” tutur Donna.
Lonjakan tingkat impor dalam negeri akan sangat merugikan industri dalam negeri tentunya. Terlebih karena masyarakat Indonesia masih banyak yang beranggapan bahwa produk impor selalu lebih bagus daripada produk dalam negeri. Padahal, industri dalam negeri, khususnya pangan dapat menghasilkan produk-produk lebih berkualitas dan fresh ketimbang barang impor. Karena itulah kasus dumping dianggap cukup serius di beberapa negara karena sangat berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Adanya sosialisasi ini kami harapkan dapat memberikan pandangan kepada teman-teman mahasiswa mengenai kasus nyata di bidang hukum. Saya kira kerja sama Kemendag dengan akademisi dapat mempersiapkan teman-teman mahasiswa sebagai pemangku kebijakan nantinya,” ucap Wakil Dekan Fakultas Hukum, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D., dalam sambutannya.
Sosialisasi yang diselenggarakan secara luring di Hotel El Royale Malioboro tersebut sukses membangkitkan diskusi yang kritis dan intens di antara mahasiswa. Ketua Komite Anti Dumping Kemedag RI berharap, isu ini bisa menarik minat mahasiswa untuk menuangkan hasil pemikirannya dalam bentuk riset ataupun policy brief sebagai masukan kebijakan bagi pemerintah nantinya.
Penulis: Tasya